Lampung Selatan. M-TJEK NEWS, – Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).
Vonis hukuman mati terhadap kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kg itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Sofyan tersebut karena itu dengan pidana hukuman mati,” ujarnya.
“Mengadili menyatakan Sofyan alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagai dalam dakwaan primer penuntut umum,” sambungnya.
Hakim juga menyampiakan hal yang memberatkan terhadap terdakwa Sofyan, yakni terdakwa menjadi perantara kepada Pelaku Asnawi (DPO).
Selain itu, terdakwa juag membuat permufakatan jahat dengan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Usai pembacaan vonis mati oleh majelis hakim, penasihat hukum terdakwa Sofyan yakni Hefzoni sempat berbicara sejenak dengan Sofyan di ruang sidang.
“Pikir-pikir yang mulia,” ungkap Hetzoni.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel Muhammad Icsan menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap Ichsan.
Sebelumnya, mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan keluar dari sel tahanan PN sekitar pukul 13.20 WIB dengan menggunakan rompin tahanan berwarna orange.
Saat keluar dari sel tahanan, terlihat Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan jalan dengan terburu-buru menghindari awal media untuk memasuki ruang sidang.
Sesampainya di ruang sidang dengan wajah tersenyum ia berkata, “adem oi,”.
Beberapakali terlihat dia melempar senyum dan bercanda dengan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, pada sidang bacaan tuntutan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan, JPU Muhammad Ichsan Syahputra, menutut terdakwa hukuman mati, Kamis (14/11/2024).