Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pesawaran berinisial VR kini memasuki babak baru. 

Setelah pemberitaan kasus ini ramai, korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Polisi menerima laporan resmi itu dan menerbitkan STTLP Nomor: LP/B/347/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Maret 2026.

  • Laporan Diajukan Warga Kotabumi Selatan

Pelapor atas nama BS (28), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, yang saat ini berdomisili di Bandar Lampung, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial VR.


Baca Juga: Oknum PPPK Pesawaran Diduga Aniaya Wanita Usai Dituntut Kejelasan Status


Dalam laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Dengan adanya laporan resmi ini, kasus yang sebelumnya hanya berdasarkan pengakuan korban dan dokumentasi foto kini telah masuk dalam proses hukum.

  • Kronologi Versi Laporan Polisi

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula dari pertengkaran antara pelapor dan terlapor. Cekcok tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor diduga:

  • Menampar pipi kanan korban
  • Menarik lengan kiri korban hingga menyebabkan memar
  • Mencolek mata kiri korban hingga terasa sakit dan memerah
  • Mengakibatkan memar di bagian kening

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Masuk Tahap Penyelidikan

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian akan menindaklanjuti perkara ini melalui tahap penyelidikan. 

Polisi berwenang memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan visum et repertum apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, apabila seluruh unsur terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

  • Klarifikasi Terlapor Masih Ditunggu

Hingga berita tahap kedua ini terbit, terlapor berinisial VR belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Sebelumnya, redaksi telah mengupayakan konfirmasi, namun VR belum memberikan tanggapan.

M-TJEK NEWS akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini dan menghadirkan informasi lanjutan secara berimbang sesuai asas praduga tak bersalah. (ARIF)