Fasilitator Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sendiri Tanpa Persetujuan KPM
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS —Program Bedah Rumah yang digagas Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, tercoreng. Alih-alih membantu rakyat miskin memperbaiki rumah, program stimulan ini justru diwarnai dugaan penyelewengan oleh oknum fasilitator bernama Dalimin, warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dalimin diduga kuat mengambil buku tabungan dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bedah rumah tanpa surat kuasa, sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung Cabang Tanjung Bintang.
“Sak retiku ndesek kabeh dijukuk ATMme, wong begitu metu teko bank Dee wes njagani neng pintu,” ujar salah satu KPM.
(“Setahu saya, semua ATM langsung diambil olehnya. Begitu kami keluar dari bank, dia sudah menunggu di depan pintu.”)
Selain itu, ia juga dituding mengarahkan pembelian material bangunan ke toko yang merupakan koleganya, tanpa menawarkan pilihan toko terlebih dahulu kepada KPM.
“Ya toko bangunan neng koncone dee (Dalimin Red.) mau,” imbuhnya.
(“Toko bangunannya milik temannya Dalimin.”)
- Setelah Diberitakan, Baru Minta Surat Kuasa
Setelah M-TJEK NEWS menerbitkan berita laporan investigatif bertajuk “3 KPM Bedah Rumah di Purwodadi Simpang: Diduga ATM Diambil dan Dana Dipegang Oleh Pengurus?” pada Rabu, 9 Juli 2025 pekan lalu, barulah Dalimin meminta surat kuasa dari KPM. Ia datang pada Sabtu malam minggu (12/7/2025), beberapa hari pasca publikasi.
Dikonfirmasi M-TJEK NEWS melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan, Aflah Efendi, ST., MT., MH., memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Ia membenarkan bahwa Dalimin merupakan fasilitator aktif di bawah koordinasi Dinas.
“Betul Dalimin adalah fasilitator kami, dan memang buku rekening kami pegang untuk memastikan bahwa dana langsung ditransfer ke toko, tidak diambil oleh penerima bantuan,” ujar Aflah, Senin (14/7/2025).
Aflah menegaskan bahwa penerima bantuan memiliki hak penuh untuk memilih toko sendiri. Asalkan toko tersebut memiliki izin resmi dan harga bersaing.
Ia juga menegaskan bahwa pembelian material secara mandiri, atau melalui bantuan pihak lain, diperbolehkan selama dikomunikasikan dengan fasilitator agar tidak terjadi pembelian ganda.
“Toko ditentukan oleh penerima bantuan dengan ketentuan memiliki izin sesuai aturan dan harga termurah atau bersaing. Dipastikan tidak ada monopoli. Pembelian material sendiri atau bantuan dari pihak lain diperbolehkan, silakan sampaikan ke fasilitator agar tidak dibeli ulang dari dana yang tersedia,” jelas Aflah.
Ia juga mencontohkan, penggunaan material lama yang masih layak seperti genteng, boleh dipakai kembali oleh penerima bantuan, tanpa harus dibelikan baru dari dana program.
“Kalau buku memang kami pegang, tapi bahan yang ada dapat dipergunakan selama memang layak. Contoh genteng, kalau masih layak boleh digunakan. Tidak perlu beli lagi lewat dana bantuan selama jumlahnya cukup,” tambahnya.
Baca Juga: 3 KPM Bedah Rumah di Purwodadi Simpang: Diduga ATM Diambil dan Dana Dipegang Oleh Pengurus?
- Respons Menyakitkan kepada KPM
Alih-alih memberikan klarifikasi di media, Dalimin justru mengeluarkan pernyataan sinis kepada salah satu penerima bantuan ketika mencoba menghubunginya.
“Yo soale pas wingi mbengi iku, aku Yasinan, dee geger nelfoni wae, gek tak telfon balek, Dee njawape malah ngene, Yo berarti balekke wae dwite nek emange kue wes nduwe kabeh,” ucap seorang KPM.
(“Soalnya kemarin malam saya sedang Yasinan, dia terus menelepon. Setelah saya telfon balik, dia malah bilang, ‘Ya udah balikin aja uangnya kalau kamu merasa sudah punya semuanya.’”)
- Bupati Egi: Ini Bukan Proyek Borongan
Sebelumnya, Bupati Radityo Egi Pratama telah menegaskan bahwa Program Bedah Rumah adalah program stimulan, bukan proyek borongan. Dana disalurkan langsung ke rekening KPM dan penggunaannya adalah hak mutlak penerima bantuan.
“Bantuan ini bukan proyek borongan. Kami percaya rakyat bisa membangun rumahnya dengan cara paling sesuai dan hemat. Jangan ada pungli, jangan ada intervensi,” tegasnya saat kunjungan ke Kecamatan Palas, akhir Juni 2025.
- Bukan Hanya Tiga Warga
Tiga KPM yang mengaku mengalami hal tersebut ialah BN, SMH (Dusun V), dan AFJ (Dusun II A) di Desa Purwodadi Simpang. Namun, indikasi perlakuan serupa juga ditemukan di Desa Sindang Sari, tempat asal fasilitator.
- KPM Harus Pegang Kendali, Oknum Harus Dievaluasi
Jika fasilitator bebas memegang ATM dan menunjuk toko sesuka hati, maka bantuan bisa berubah jadi ladang permainan. Harga grosir bisa dilaporkan sebagai harga eceran, barang lama dianggap baru.
Program stimulan yang dirancang untuk memberdayakan rakyat justru berpotensi menindas mereka secara halus.
Dinas Perkim Lampung Selatan tidak cukup hanya mengakui, tetapi juga harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fasilitator seperti Dalimin.
Oknum yang melangkahi kewenangan wajib diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat harus kembali memegang haknya, dan fasilitator harus kembali ke jalur pendampingan — bukan penguasaan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Dalimin. (ARF)













