Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Masih Buru Riza
Jakarta, M-TJEK NEWS – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Riza Chalid menjadi satu dari sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025). Namun, berbeda dengan delapan tersangka lainnya, Riza belum tertangkap dan diduga sudah meninggalkan Indonesia.
“Yang bersangkutan (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kamis lalu.
- Delapan Tersangka Lain Ditahan
Kejagung telah menahan delapan tersangka lainnya, antara lain:
AN (VP Supply & Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude & Trading 2019–2020), AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping), HW (VP Integrated Supply Chain 2019–2020), MH (PT Trafigura), dan IP (PT Mahameru Kencana Abadi).
Langkah ini menjadi lanjutan dari sembilan tersangka sebelumnya, termasuk petinggi Pertamina seperti Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, hingga Kerry Andrianto Riza—putra dari Riza Chalid sendiri.
- Sudah Dicekal, Tapi Diduga Telah Kabur Sebelumnya
Meski telah dicekal, Riza Chalid tidak pernah hadir saat dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali. Bahkan, penyidik menyatakan ia kemungkinan besar telah meninggalkan Indonesia jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjut Qohar.
Pada Juni 2025, Kejagung mengaku masih terus memonitor pergerakan Riza. “Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
- Diburu ke Singapura, Kejagung Gandeng Imigrasi
Penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan di Singapura dan menggandeng Imigrasi guna melacak keberadaan Riza Chalid.
“Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Harli.
Meski begitu, penyidik masih berharap Riza menunjukkan itikad baik dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Penetapan status Daftar Pencarian Orang(DPO) akan bergantung pada responsnya.
- Peran Riza dalam Korupsi Migas
Riza Chalid memiliki posisi penting sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia juga ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang lebih dulu menjadi tersangka.
Menurut Qohar, Riza bersama tiga tersangka lain—HB, AN, dan GRJ—sepakat menyewakan Terminal BBM Tangki Merak tanpa dasar kebutuhan riil dari Pertamina.
“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” ujar Qohar.
Penyidik menduga mereka juga menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak dan menaikkan nilai kontrak secara tidak wajar.
Riza Chalid kini menjadi simbol buron kakap di balik gurita korupsi migas Pertamina. Publik menanti, apakah penegak hukum mampu membawa kembali sang pengatur bayangan ke hadapan hukum—atau ia kembali lolos seperti bayang-bayang masa lalu. (Redaksi)













