Residivis Pencabulan Ditangkap Usai Curi Motor di Bandar Lampung
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Residivis pencabulan kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.
Polisi mengamankan pelaku bernama Aldi Ferdiansyah, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Sementara itu, rekannya bernama Adetya Mandela, warga Sukabumi, Bandar Lampung, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Kejadian Pencurian
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko penjual nasi goreng.
“Korban mendengar suara langkah kaki pelaku, lalu melihat ke arah sepeda motor dan benar saat itu sepeda motor milik korban sedang dimundurkan untuk dikeluarkan dari tempat parkir, dengan posisi sepeda motor tersebut sudah dihidupkan oleh pelaku,” ujar Kombes Alfret.
Setelah itu, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga sekitar kemudian datang membantu dan ikut melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.
“Korban dihampiri oleh masyarakat lain, dibantu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Barang Bukti dan Modus Pelaku
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua mata kunci beserta gagang kunci T, serta satu set STNK dan BPKB milik korban.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Tanjung Sari Tersungkur Dikejar Warga
Selain itu, polisi juga mengungkap modus pelaku dalam menjalankan aksinya. Pelaku berkeliling untuk memantau situasi sebelum menentukan target kendaraan.
“Modusnya dengan cara melakukan hunting dan memantau situasi. Apabila terdapat sepeda motor yang terparkir dan situasi yang dirasa aman, lalu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban,” lanjutnya.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian. (ARIF)














