Restoratif Justice Rismon di Polda Metro Jaya

Jakarta, M-TJEK NEWSRestoratif justice menjadi langkah hukum yang ditempuh Pakar Digital dan Forensik Rismon Sianipar dalam menyelesaikan empat laporan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Rismon datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan perdamaian dengan para pelapor sebagai bagian dari proses menuju penghentian penyidikan atau SP3.

  • Empat Pelapor Sepakat Tempuh Perdamaian

Rismon menjelaskan bahwa empat laporan yang masuk berasal dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa semua pihak telah menyepakati proses restoratif justice agar proses hukum menuju SP3 dapat berjalan.

“Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan,” ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

  • Penelitian Baru Jadi Pertimbangan

Selanjutnya, Rismon menegaskan bahwa keputusan menempuh restoratif justice tidak datang dari tekanan pihak mana pun. 

Ia menyebut keputusan itu muncul setelah ia menyelesaikan penelitian terbaru terkait ijazah Presiden Jokowi menggunakan variabel ilmiah.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” tegas dia.

  • Rismon Akan Terbitkan Buku Baru

Setelah penandatanganan RJ, Rismon menyatakan akan menuntaskan penelitian terbarunya. 

Kemudian, ia berencana menerbitkan buku baru dengan kesimpulan berbeda dari buku sebelumnya berjudul Jokowi’s White Paper (JWP) yang ia tulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

“Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya,” ujar dia.

  • Pelapor Sebut SP3 Segera Terbit

Sementara itu, Ketum JPKP Maret Samuel Sueken menyatakan bahwa pertemuan tersebut menunjukkan proses menuju SP3 sudah berjalan dan tinggal menunggu penyidik.

“(Terbit SP3) Secepatnya. Jadi hari ini kalau kita finalisasi, nanti kalau terkait dengan target tanggal dan segala macamnya itu urusannya penyidik. Intinya hari ini sudah rapi semua, sudah selesai semua terkait dengan konsep RJ terhadap Bung Rismon. Bukan yang lainnya ya, jangan dipelintir-pelintir lagi, ini khusus untuk Bung Rismon ya,” tegas Maret.

  • Perkara Dinyatakan Selesai oleh Peradi Bersatu

Di sisi lain, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan bahwa kesepakatan restoratif justice menutup perkara antara Rismon dan para pelapor.

“Hari ini kita nyatakan case close tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik dari sisi pelapor maupun yang lainnya,” tandas Ade.

Dengan demikian, kesepakatan RJ menjadi langkah penyelesaian perkara melalui perdamaian dan proses hukum kini mengarah pada penerbitan SP3 oleh kepolisian. (ARIF)