Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), resmi mengumumkan dan memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Lampung.
Selain itu, PKS juga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada anggota DPD RI, Jihan Nurlela, sebagai bakal calon Wakil Gubernur Lampung, mendampingi Rahmat Mirzani Djausal di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Surat rekomendasi tersebut, diserahkan langsung oleh Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim di Kantor DPW PKS Lampung di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Baca Juga : Nanang Resmi Take Off Pilkada Lamsel, Berpasangan dengan Antoni Imam
Penyerahan rekomendasi dari PKS ke Mirza dan Jihan Nurlela tersebut, dilakukan tepat pada momen peringatan HUT ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024).
Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim mengatakan, sebelumnya, pihaknya ini sudah berniat untuk mendukung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024.
” Sementara ini dalam surat masih ditulis Rahmat Mirzani Djausal, tapi, ini langsung kami usulkan Jihan Nurlela agar bisa segera masuk ke B1KWK,” Kata Ahmad Mufti Salim.
Menurut Ahmad Mufti Salim, PKS sangat mengapresiasi Jihan Nurlela yang dipasangkan dengan Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung 2024.
Sebelumnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sudah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem untuk maju di Pilgub Lampung 2024.
Kemudian, keduanya juga sebelumnya sudah menerima surat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga dari Partai Gerindra.
Dengan tambahan dukungan PKS (7 kursi), RMD-Jihan sudah memperoleh 53 kursi, yakni 16 kursi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 11 kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 10 kursi Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Demokrat (9).
Pasangan RMD–Jihan diprediksi bakal melawan kotak kosong di Pilgub Lampung 2024. Kini tinggal Sisa 32 kursi, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) 11 kursi, PDIP 13 kursi, Partai Amat Nasional (PAN) (8 kursi). (*)