Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) menyoroti pengelolaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya :
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya sebesar Rp 1.248.161.608.
- Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Rp 129.055.000.
- Pemeliharaan Mebel Rp100.000.000.
- Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional Rp 1.632.343.405.
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Pemerintahan Rp 3.224.559.797.
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp 2.675.023.084.
- Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp 440.950.000.
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik Rp 1.440.916.793.
- Penyediaan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Rp 4.562.889.877.
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Rp 5.426.768.650.
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Pemerintahan Rp 12.518.334.771.
- Fasilitas Kunjungan Tamu Rp 5.989.277.150.
- Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp 8.039.039.332.
Baca Juga : Rawan Korupsi, Dana BOS SMA IT Arridwan Rp 87 Juta untuk 5 Siswa, Pengawasan Disdik Lampung Dipertanyakan?
Ketua Rubik Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga sejumlah program, seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kebersihan kantor, serta makanan dan minuman, terindikasi adanya penyimpangan.
“ Dalam implementasinya, kami menduga ada kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga berpotensi melanggar hukum,” tegas Fery.
Ia juga menyoroti program pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemerintah daerah yang meliputi belanja modal, peralatan, mesin, serta jasa komunikasi.
Sementara itu, Andre Saputra, Ketua GEMBOK Lampung, menambahkan bahwa praktik tidak transparan dalam kegiatan ini bukan lagi rahasia umum.
“ Semakin banyak kegiatan, semakin besar dugaan adanya cashback yang diterima oleh pihak tertentu. Kegiatan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Andre.
Andre menegaskan bahwa Kepala Bagian Umum Setda Way Kanan diduga tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, sehingga muncul indikasi ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran.
“ Banyak anggaran pemeliharaan bangunan di Bagian Umum yang tidak terserap dengan baik. Seharusnya, kegiatan tersebut dikelola oleh dinas terkait yang memiliki kompetensi. Kami mencurigai adanya pemufakatan jahat saat penyusunan anggaran demi keuntungan oknum tertentu,” tambahnya.
RUBIK dan GEMBOK telah mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan di Bagian Umum Setda Way Kanan. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit temuan tersebut, mengingat nilai anggaran yang fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
“ Hal ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan yang semakin merugikan masyarakat,” tutup Andre.