Bandar Lampung, M-TJEK NEWS –  Sunardi warga Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, sebagai wali dari korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya pada 15 mei 2024 lalu kecewa dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, dia mendapati Santo yang sebelumnya di tahan di Polresta Bandar Lampung, karena diduga menghilangkan nyawa seseorang saat ini sudah berada di rumahnya di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur. 

Padahal, Sunardi selaku paman dari S korban meninggal dunia dalam peristiwa tragis itu, belum lama ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/128/V/TUK.7.2.3./2024 /LL tanggal 19 Juni 2024 dari Polresta Bandar Lampung.

meninggal dunia, kenapa tersangka dipulangkan,” Tegasnya. 

Sementara itu Bripka Ridwan selaku penyidik Polresta Bandar Lampung mengungkapkan bahwa Santo dipulangkan atas jaminan dari keluarganya.

” Kalau untuk kejelasan nanti konfirmasi ke Kanit,” Jelasnya saat dikonfirmasi. 

Dia juga menyebut bahwa Santo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

” Saya kasih gambaran, bahwa sanya memang kalau untuk penetapan tersangka, dari awal sejak pengiriman SPDP ke Kejaksaan itu memang sudah di tetapkan sebagai tersangka,” Ujar Ridwan.  

” Untuk tersangka memang tidak kita lakukan penahanan, waktu datang kesini itu kan penyerahan diri, bahasanya bukan kita tangkap,” Imbuhnya. 

Ditanya alasan kepulangan SantoRidwan selaku penyidik menyampaikan karena kondisi pelaku sudah tua dan sering sakit.

” Saat ini kita pulangkan karena kondisi beliau sudah tua, dan ada penjamin, dan juga kooperatif, dari pada dia dikantor sini, nanti kalau dia sakit, atau apa, siapa yang tanggung jawab. Dia dijemput anaknya, dan anaknya sebagai penjamin,” Kata Ridwan. 

” Untuk perkembangannya, kita masih menunggu kelengkapan berkas. Sesuai petunjuk jaksa, kalau memang sudah lengkap ya kita ambil lagi sopirnya. Sesuai dengan petunjuk Jaksa, ini sudah P 19 Nunggu kelengkapan berkas, dari saksi ahli segala macam itu,” Imbuhnya. 

Diketahui saat ini Santo berusia (63), namun pihak expedisi tetap mempekerjakannya. Sehingga diduga Santo lalai dalam mengemudikan kendaraan bermuatan barang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara, didalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 4 menyebut kan : 

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Red)