M-TJEK NEWS – Meski sudah satu tahun dibentuk, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung. Padahal keberadaan satgas tersebut sangat membantu dalam menyelesaikan masalah utang dengan para rentenir.

Satgas yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung ini kini memiliki personel sebanyak 55 orang. Mereka terdiri dari berbagai disiplin ilmu mulai dari hukum, akuntan hingga perbankan. Lalu apa dan bagaimana warga bisa meminta tolong?

Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Saji Sonjaya menjelaskan dalam KBBI rentenir berarti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sementara dari sisi hukum, rentenir adalah perbuatan perdata bukan pidana.

Rentenir itu dibenci, tapi dicari oleh orang. Rentenir itu ada karena ada permintaan, dalam hal ini orang pinjam uang dengan mudah. Kalau tidak ada permintaan, pasti tidak ada mereka,” ujar Saji di Balai Kota Bandung, Senin (7/1/2019).

Dalam menjalankan bisnisnya, rentenir terbagi dua yakni perorangan yang biasa disebut lintah darat, bank keliling hingga bank kelek karena kebiasaannya membawa catatan utang dengan menjepit pada ketiak. Lainnya berbentuk lembaga.

Rupanya, jumlah mereka yang bergerak perseorangan tidaklah banyak. Saji justru menyebut 60 persen rentenir di Kota Bandung dalam bentuk lembaga yang terorganisir minimal memiliki admin, marketing hingga juru tagih atau debt collector.

“Ada juga yang mereka berbentuk koperasi. Khusus koperasi ini, kita kerja sama pembinaan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung,” katanya.

Belakangan, kata Saji, ia banyak mendapat banyak keluhan dari korban yang meminjam secara online. Namun pihaknya belum bisa mengategorikan apakah pinjam secara online termasuk rentenir atau bukan, meski pun banyak laporan bunga yang dibayarkan sangat besar.

“Kebanyakan mereka pinjam untuk keperluan modal usaha. Kenapa ke rentenir, karena cepat dan mudah. Bahkan di bawah pohon beringin juga jadi, da bank kelek tea,” ucapnya.

Keberadaan satgas sendiri akan membantu para korban dari jeratan utang. Tapi bantuan tidak diberikan dalam bentuk pelunasan, melainkan advokasi hingga take over atau peralihan utang ke mitra. Sehingga korban tidak perlu membayar pada rentenir, tapi langsung ke mitra sehingga bunga rendah bahkan nol persen.

Bukan hanya soal pinjaman, satgas juga melakukan pendampingan secara hukum pidana jika menerima laporan korban yang diintimidasi atau mengalami kekerasan.

Selain bertugas melakukan advokasi, satgas ini pun bergerak secara preventif dengan edukasi agar warga tidak meminjam uang ke rentenir. Dalam proses edukasi juga dipaparkan bahaya dan dampak dari seseorang yang meminjam pada rentenir.

Satgas juga memberikan solusi pada warga untuk menjadi anggota koperasi. Warga juga bisa mendatangi BPR Kota Bandung untuk mendapat informasi mengenai pinjaman atau berbagai program kredit dari pemerintah seperti Kredit Melawan Rentenir (Melati).

“Kita juga kerja sama dengan Baznas untuk menyisihkan dana bagi gharimin (orang yang punya utang) rentenir,” katanya.

Ia beharap keberadaan satgas bisa mengedukasi warga agar tak lagi terjerat utang rentenir. Sebab selagi ada permintaan, maka rentenir akan terus ada dengan berbagai bentuk dan cara.