Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan malam dan kos-kosan selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Dalam razia ini, petugas memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Tubaba, Rabu (12/3/2025).
Razia ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 300/01/1.06/TUBABA/2025, yang ditetapkan pada 13 Februari 2025. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Penertiban di Way Kenanga
Sekretaris Satpol PP Tubaba, Umar Usman, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa patroli kali ini menyasar sejumlah kos-kosan, rumah makan, serta tempat hiburan malam di Kecamatan Way Kenanga.
“Malam ini, Satpol PP Kabupaten Tubaba melakukan razia bersama anggota, Kabid, dan pemerintah kecamatan Way Kenanga, termasuk Kasi Trantib, untuk menindaklanjuti surat edaran. Kami melakukan penertiban di beberapa kos-kosan, rumah makan, dan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam di Tubaba Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan, Abaikan Surat Edaran Bupati
Umar Usman juga mengungkapkan bahwa meskipun ada tempat usaha yang sudah tutup sesuai dengan edaran, masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi dan menerima pengunjung.
Bahkan, beberapa pekerja serta pemilik usaha mengaku tidak memiliki izin usaha resmi, tetapi mengklaim telah mendapatkan persetujuan lisan dari Kepalo Tiyuh Indraloka Jaya.
“Kami mendapati tempat hiburan malam yang masih beroperasi, pekerja dan pemiliknya mengaku tidak memiliki izin usaha resmi. Namun, mereka mengatakan sudah berbicara secara lisan dengan Romli, Kepalo Tiyuh Indraloka Jaya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa usaha tersebut mendapat backing dari kepalo tiyuh,” tambahnya.
- Temuan di Kos-Kosan
Selain razia tempat hiburan malam, tim Satpol PP juga menemukan pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah maupun identitas resmi saat berada di kos-kosan.
“Di sebuah rumah kos, kami menemukan sepasang penghuni yang bermasalah dengan dokumen pernikahan dan identitas. Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Sekcam dan Kasi Trantib untuk ditindaklanjuti,” terang Umar Usman.
Ia juga menegaskan bahwa izin usaha kos-kosan dan kafe ke depannya harus diurus melalui sistem perizinan satu pintu agar lebih tertata dan terdata dengan baik.
- Mayoritas Tempat Hiburan Tidak Memiliki Izin
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Way Kenanga, Agus Dwi Pratono, S.E., mengungkapkan bahwa sebagian besar tempat hiburan malam di wilayahnya tidak memiliki izin resmi.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, hampir semua tempat hiburan malam di Way Kenanga tidak memiliki izin resmi. Mungkin hanya satu tempat yang memiliki izin, tetapi sebagian besar lainnya hanya mendapatkan izin lisan dari Kepalo Tiyuh Indraloka Jaya,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin tidak terdaftar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tubaba. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada camat dan mengadakan pertemuan dengan Kepalo Tiyuh serta pelaku usaha. Tujuannya agar mereka segera mengurus izin usaha, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Tubaba,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Agus juga menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan RT dan RK dalam pembahasan perizinan usaha di wilayah Way Kenanga.
“Kami akan duduk bersama pemerintah kecamatan, kepalo tiyuh, serta perwakilan RT dan RK untuk memastikan semua usaha memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem,” pungkasnya. (IMAM).