Jakarta, M-TJEK News, Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sempat buron selama 3 pekan.
“ Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” Kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga : Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5). Mukti menyebutkan Sofyan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.
” Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” Tuturnya.
Mukti mengatakan timnya terus memantau pergerakan Sofyan. Tim Bareskrim bersama Polres setempat kemudian menangkap Sofyan saat sedang memilih pakaian di salah satu distro.
” Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” Jelasnya.
Polisi juga menyita 70 kg sabu dari Sofyan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sofyan.
” Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” Ujarnya (*)