Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS Beredar isu terkait penggadaian sertifikat tanah oleh mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Sertifikat tersebut disebut-sebut dijadikan jaminan untuk memenuhi kebutuhan pemekaran tiyuh.

Mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2021 saat proses pemekaran Tiyuh Mekar Asri menjadi tiyuh definitif dimulai.

Berbagai kebutuhan harus dipenuhi, seperti dana operasional, pengukuran dan pemetaan, serta penyambutan tim dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Dwi, atas dasar musyawarah, perwakilan tokoh masyarakat yang terdiri dari Ketua BPT, aparatur tiyuh, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat bersepakat mencari solusi dengan menggadaikan aset masyarakat. Keputusan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh dirinya bersama perwakilan masyarakat.

  • Penggadaian Sertifikat Tanah Senilai Rp150 Juta

Dalam kesepakatan tersebut, sertifikat tanah yang atas nama Budhi Susanto, dengan lokasi tanah di Gunung Batin Udik, Lampung Tengah, dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 150 juta. Dana ini digunakan untuk menunjang kebutuhan pemekaran tiyuh.

“Langkah ini diambil supaya masyarakat tidak terbebani. Sertifikat itu bukan milik tiyuh karena belum atas nama tiyuh, melainkan milik masyarakat Tiyuh Mekar Asri, hasil dari sumbangan warga,” ujar DwiSuryanto, Rabu (12/3/2025).

Foto Weha : Daftar hadir musyawarah.

Dwi juga menegaskan bahwa tanpa adanya dana tersebut, pemekaran tiyuh tidak mungkin bisa terealisasi.

“Alhamdulillah, atas upaya kita bersama, Tiyuh Mekar Asri akhirnya menjadi tiyuh definitif,” tambahnya.

  • Sertifikat Sudah Ditebus dan Dikembalikan

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Kepalo Tiyuh sejak September 2024, Dwi mengakui bahwa hingga saat itu belum ada anggaran untuk menebus sertifikat yang tergadai.

Namun, berdasarkan kesepakatan para tokoh masyarakat, sertifikat akhirnya berhasil ditebus.

“Sudah diambil (tebus) dan telah diserahkan kepada salah satu tokoh masyarakat, Made Widianto, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Tiyuh Mekar Asri,” tegasnya.

  • Tokoh Masyarakat : Keputusan yang Tepat

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Marjuki, membenarkan adanya kesepakatan penggadaian sertifikat tanah tersebut. Ia juga memastikan bahwa sertifikat kini telah dikembalikan.

“Itu tanah milik masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, jadi sah-sah saja. Justru beruntung ada aset yang bisa digadaikan, kalau tidak, pemekaran tiyuh kami mungkin tidak akan terealisasi,” ungkap Marjuki.

Keputusan panitia pemekaran untuk tidak membebankan biaya kepada warga melalui pungutan atau sumbangan dinilai sebagai langkah yang tepat. Bahkan, Tiyuh Mekar Asri menjadi salah satu tiyuh pemekaran yang tidak memberatkan warganya secara finansial. (Wawan Hidayat).