Sidang TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Dimulai Hari Ini

Jakarta, M-TJEK NEWS — Sidang TNI tersangka pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Jakarta resmi memasuki babak baru setelah pengadilan militer menggelar sidang perdana hari ini, Senin (6/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

  • Agenda Sidang Perdana di Pengadilan Militer

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, yakni Ruang Garuda

Selain itu, perkara ini telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer),” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Selanjutnya, oditur militer akan menghadirkan langsung ketiga terdakwa dalam persidangan tersebut. Oleh sebab itu, proses awal ini menjadi penentu arah pembuktian perkara.

  • Pengadilan Pastikan Sidang Transparan dan Profesional

Arin Fauzam menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses persidangan secara profesional, independen, dan transparan.

Selain itu, ia memastikan seluruh tahapan berjalan akuntabel sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih,” ucap Arin.

Dengan demikian, publik dapat memantau jalannya persidangan secara terbuka dan objektif.

  • Tiga Prajurit TNI Resmi Jadi Terdakwa

Kasus ini melibatkan tiga prajurit TNI dari satuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus. Mereka yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.

Sebelumnya, pihak TNI telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Ilham Pradipta (37).

“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” kata Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono.

  • Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan

Peristiwa ini bermula saat korban diculik usai menghadiri pertemuan di pusat perbelanjaan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. 

Namun kemudian, korban ditemukan meninggal dunia pada 21 Agustus 2025 di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, kondisi korban menunjukkan tanda kekerasan karena tangan, kaki, dan wajahnya terikat lakban hitam.

Oleh karena itu, penyidik menduga pelaku melakukan tindakan kekerasan dalam proses penculikan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa aksi penculikan bermula dari rencana pencurian dana rekening dormant. 

Pelaku utama berinisial Ken alias C membutuhkan persetujuan kepala cabang bank untuk mencairkan dana tersebut.

Karena itu, pelaku diduga menculik korban untuk memaksa memberikan otorisasi pencairan dana. (ARIF)