Kalimantan Selatan, M-TJEK NEWS – Kasus kematian tragis Juwita (23), seorang wartawati muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku utama adalah oknum anggota TNI Angkatan Laut berpangkat I berinisial J.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (22/3/2025) di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar.
Korban ditemukan tewas dengan sejumlah barang berharga, seperti ponsel dan dompet, yang raib dari lokasi kejadian.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk penting di laptop korban, termasuk jejak percakapan terakhir dengan kekasihnya.
Baca Juga : Oknum Polisi Digerebek di Hotel, Diduga Selingkuh dengan Istri Orang Saat Ramadhan
Percakapan tersebut mengungkap bahwa korban diminta untuk menemui seseorang di lokasi kejadian.
Pesan terakhir yang dikirim pelaku diduga berisi petunjuk arah sebelum insiden penyerangan terjadi.
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, membenarkan keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus ini.
“Benar, pelaku adalah oknum TNI AL berpangkat I berinisial J. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami hubungan antara pelaku dan korban,” ungkap Ronald kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Ronald menjelaskan bahwa pelaku telah berdinas selama empat tahun di TNI AL. Meski motif pembunuhan belum sepenuhnya terungkap, pihaknya terus melakukan pendalaman.
Juwita sendiri dikenal sebagai wartawati aktif di salah satu media online di Banjarbaru.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban sedang merencanakan pernikahannya pada Mei 2025 mendatang. Namun, takdir berkata lain.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami motif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tambah Ronald.
Penemuan jasad Juwita di Jalan Gunung Kupang mengejutkan warga sekitar dan komunitas jurnalis di Banjarbaru.
Banyak pihak yang mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan dan berharap pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lebih lanjut kasus ini. (ARF)