LAMPUNG TIMUR, M-TJEK NEWS, – Lembaga Swadaya Masyarakat Rubik dan Gembok Lampung meminta APH memeriksa penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun 2023. Pasalnya, pihaknya menduga banyak dugaan korupsi pada pelaksanaan anggaran.

Fery Yunizar Ketua LSM Rubik, mengatakan patut diduga adanya mar’up harga satuan pada kegiatan tersebut hal ini menunjukan bahwa pihak-pihak tertentu terkesan mencari keuntungan dari realisasi anggaran tersebut, karena antara anggaran dan jenis kegiatan sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan fakta sesungguhnya.

“Kegiatan tersebut diduga sengaja digelembungkan untuk mencari keuntungan kelompok (perorangan), bahkan tidak adanya ketransparansian dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam mengelola anggaran tahun 2023” ucap feri.

Ada beberapa item kegiatan yang patut diduga di korupsi (KKN) berjamaah, diantaranya, :

1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Kantor Tulis 54 paket kegiatan Total Pagu
Anggaran 2023 Rp. 192.995.231
2. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 23 paket kegiatan Total Pagu
Anggaran 2023 Rp. 63.410.000
3. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 32 paket kegiatan Total Pagu Anggaran
2023 Rp. 188.679.100
4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 19 paket kegiatan Total Pagu
Anggaran 2023 Rp. 100.199.800
5. Belanja makanan dan minuman rapat 20 paket kegiatan Total Pagu Anggaran 2023
Rp. 799.140.000
6. Belanja perjalanan dinas biasa 13 paket kegiatan Total Pagu Anggaran 2023 Rp. 14.740.188.000
7. Belanja modal mebel perabot rumah dinas pimpinan (meja makan tempat tidur set 4 set)
Rp. 160.000.000
8. Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya (kursi tamu rapat
paripurna 40 unit) Rp. 160.000.000
9. Pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya (AC stand 2 unit)
Rp. 134.628.000

Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra, menjelaskan Peran seorang sekwan adalah menyampaikan informasi ke publik termasuk memberikan klarifikasi bilamana dibutuhkan publik. Jika seorang sekwan menghindar dan tidak mau memberikan informasi kegiatan dan penggunaan keuangan daerah yang dimanfaatkan anggota DPRD maka kita duga ada sesuatu.

“Saya minta sekwan untuk memberikan penjelasan soal kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur terhadap penggunaan keuangan perjalanan dinas DPRD di kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.

Menurut kami, tentunya ini melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka ini penting untuk di telusuri oleh Penegak Hukum di Lampung. Dalam ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tutup Andre.