Penggeledahan Terkait Kasus Tambang Ilegal
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS— Tambang ilegal di Way Kanan terus berkembang dan kini menyeret sebuah toko mas di kawasan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Polda Lampung melakukan penggeledahan di toko emas JSR pada Kamis (2/4/2026) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut.
Dalam kegiatan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti serta membawa pemilik toko dan beberapa karyawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi Sita Barang Bukti dan Periksa Karyawan
Selain melakukan penggeledahan, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Kemudian, polisi membawa pemilik toko dan karyawan ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Penggeledahan ini pun menarik perhatian masyarakat karena toko emas tersebut diduga menjadi salah satu penampung emas dari aktivitas tambang ilegal di Way Kanan.
PERMAHI Apresiasi Langkah Polda
Sementara itu, Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Lampung dalam mengusut kasus tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Polda Lampung yang melakukan penggeledahan terkait dugaan tambang emas ilegal. Namun kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, dan tidak tebang pilih,” ujar Tri Rahmadona, kepada M-TJEK NEWS Jum’at (3/4/2026).
Tri Rahmadona Mengetahui Saat Melintas
Tri Rahmadona mengaku mengetahui adanya penggeledahan tersebut saat dirinya melintas di lokasi kejadian dan melihat keramaian di depan toko emas tersebut.
Setelah itu, ia mencari informasi dan mengetahui adanya penggeledahan oleh pihak kepolisian.
“Saya sempat kaget ketika melintas di daerah Candra, karena di depan toko JSR ramai kerumunan warga. Setelah saya mencari informasi, ternyata ada penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Dugaan Aliran Emas dari Tambang Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, toko emas tersebut diduga pernah menerima emas dari salah satu tersangka dalam kasus tambang ilegal dengan jumlah kurang lebih 2 kilogram.
Oleh sebab itu, jika dugaan tersebut terbukti, DPC PERMAHI Lampung meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka kepada pihak yang terlibat.
“Jika informasi ini benar, kami meminta Polda Lampung menetapkan tersangka kepada siapa pun yang terlibat, baik pemilik toko maupun pihak lain yang ikut dalam aliran emas ilegal tersebut,” tegas Tri Rahmadona.
Masyarakat Diminta Lakukan Kontrol Sosial
Selain itu, Bung Madon begitu sapaan akrabnya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan kontrol sosial terkait persoalan tambang ilegal di Lampung.
Ia menilai peran masyarakat, NGO, OKP, dan media sangat penting agar persoalan tambang ilegal dapat ditangani secara serius.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, NGO, OKP, dan media untuk bersama-sama melakukan kontrol sosial agar persoalan tambang ilegal di Lampung bisa ditangani secara serius,” tutupnya. (ARIF)














