Lampung Selatan, M-TJEK News Praktisi Hukum Andri Meirdyan Syarif S.E., S.H.,M.M., meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) transparan dalam mengelola anggaran Pilkada 2024 dan mempublikasikannya sehingga masyarakat mengetahuinya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 39 Miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Baca Juga : Ketua PWRI Soroti Kucuran Dana BOK Puskesmas Se Kabupaten Lamsel, Sebesar 35 Miliar
Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap, pada tahun 2023 sebesar Rp 15,6 Miliar dan pada tahun 2024 sebesar Rp 23,4 Miliar.
Mengenai hal ini, mendapat sorotan tajam dari salah satu Praktisi Hukum yang sering menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Andri Meirdyan Syarif S.E., S.H., M.M,.
” Dana hibah tersebut berasal bersumber dari rakyat dan rakyat berhak tahu kegunaan serta realisasi anggaran tersebut, sesuai dengan undang-undang RI Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Kata Andri Kepada Media ini, Jum’at (31/5/2024).
Pihaknya menilai, seharusnya KPU Lamsel dalam menggunakan anggaran Pilkada harus mengikuti asas keterbukaan publik.
Baca Juga : Ketua PWRI Lamsel, Sior Agung Saputra Meminta DPMD dan Inspektorat Turun Ke Desa Rangai Tri Tunggal
” Semua pihak harus mengetahui penggunaan dan realisasinya. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari rakyat tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak perlu,” Jelasnya.
Maka dari itu lanjut dia, ” Mari kawan kawan media untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran Pilkada dan pelaksanaannya,” Lanjutnya.
” Agar Pilkada tahun 2024 ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan rakyat,” Ungkapnya.
Untuk diketahui, hari ini tanggal 31 Mei 2024, KPU Lamsel meluncurkan Jingle dan Maskot Pilkada Lamsel 2024. Dengan mendatangkan salah satu Band legendaris Nusantara, TIPE-X di lapangan Expo GOR Way Handak. (*)