Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Jajaran Polsek Sukarame telah mengamankan pemilik airsoft gun yang pelurunya mengenai mahasiswa PKL di kantor Bawaslu Lampung.
Tersangka barnama Klinton Al Holiab Sinaga (19), warga Jalan Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung.
Dia diamankan di Hotel Frida Jl Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Terungkap, korban Sandy Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, bukan terkena peluru nyasar.
Baca Juga : Mahasiswa PKL Tertembak Peluru Nyasar di Kantor Bawaslu Lampung
Sebab, pelaku sengaja menembaknya dua kali hingga lengan tangan kiri korban terluka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan pelaku cemburu melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanitanya.
” Lambaian tangan sebagai kode korban meminta nomor WhatsApp (WA). Ini memicu kecemburuan pelaku dan berujung penembakan,” Kata Abdul Waras di Polsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Pelaku menembakkan airsoft gun dua kali dari sebuah kamar hotel yang berada tak jauh dari kantor Bawaslu Lampung, Jl Pulau Morotai, Way Halim, pasa Rabu lalu (28/8/2024) pukul 12.00 WIB.
Tak hanya dijerat pasal percobaan pembunuhan, saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan oleh pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu pucuk airsoft gun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dan dua paket besar ganja.
Lalu, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat timbangan digital.
Penemuan narkoba ini menguatkan dugaan pelaku Klinton Al Holiab Sinaga juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
” Kami masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanitanya dalam kasus ini,” Tambah Abdul Waras.
Klinton dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, Pasal 111 ayat (1) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Abdul Waras menegaskan kejadian ini sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengapresiasi kerja cepat jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame.
” Pasca penembakan ini, kegiatan pengawasan Pilkada Lampung serentak 2024 tetap berlanjut dengan lancar dan aman,” Ujarnya. (TB Rian Galih Saputra)