Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Ratusan warga Dusun V Desa Purwodadi Simpang memprotes keras keberadaan shelter anjing ilegal di lingkungan mereka. Aksi penolakan berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dengan desakan utama agar shelter segera ditutup dan anjing-anjing dipindahkan.
Shelter tersebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Onil dan mulai beroperasi sejak Februari 2025 tanpa izin resmi dari desa. Diketahui di dalam Shelter tersebut ada sekitar 121 ekor Anjing.
Warga merasa resah karena suara gonggongan anjing yang bising serta beberapa insiden anjing lepas yang membuat mereka khawatir beraktivitas di sekitar lokasi.
“Segera pindahkan, hari ini juga, kalau tidak kelar kita pindahkan ke Balai Desa saja,” teriak salah satu warga dengan nada tinggi.
“Kami sudah 1 bulan menunggu,” tambah seorang pendemo.
Situasi sempat memanas, namun aparat gabungan dari Forkopimcam Tanjung Bintang, Polsek, serta Babinsa cepat meredam emosi warga dan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik shelter anjing ilegal tersebut.

Pantauan awak media dilokasi, Onil menjelaskan bahwa pemindahan anjing tidak bisa dilakukan seketika karena harus berkoordinasi dengan komunitas pemilik shelter.
“Saya butuh waktu menyampaikan ke komunitas, gimana solusinya untuk kita cari tempat, untuk memindahkan mereka. Aku nggak bisa mutusin, karena secara pribadi ini bukan milik saya, melainkan milik komunitas,” jelas Onil.
Baca Juga: Warga Dusun V Purwodadi Simpang Tolak Shelter Ilegal, Musyawarah Buntu
Namun warga tak menerima alasan itu. Mereka mengungkap bahwa pada malam takbir sebelumnya, pemindahan anjing bisa dilakukan hanya dalam waktu satu malam.
“Waktu pemindahan itu kan, satu malam selesai, waktu malam takbir itu, alasannya apa coba sekarang Pak, saya tanya tolong dijawab,” bentak salah satu warga.
Setelah adu argumen, akhirnya pihak shelter menyanggupi untuk menyelesaikan pemindahan dalam waktu empat hari ke depan, terhitung sejak Rabu (4/6/2025).

Jika tidak selesai, warga mengancam akan memindahkan anjing-anjing itu sendiri ke Balai Desa.
Aiptu Alvian, Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi Simpang, ikut menegaskan kesepakatan tersebut di hadapan massa.
“Saya sebagai Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi Simpang, mungkin tadi yang disampaikan Bu Onil kurang keras, sampai empat hari kan hari Sabtu, mungkin Sabtu malam, mudah-mudahan sebelum hari Sabtu sudah selesai. Jadi Pak Buk, empat hari sudah selesai, jadi kalau ini sudah selesai, Bapak dan Ibu pulang ke rumah masing-masing lagi,” tegasnya.
Suasana mulai mereda usai kesepakatan dicapai, namun bara kegelisahan warga belum benar-benar padam.
Mereka menilai, jika sejak awal Kepala Desa, Lamidi, S.E., tegas mengambil sikap terhadap shelter ilegal ini, keresahan tak akan sebesar sekarang.
Bagi warga, ini bukan semata soal anjing—melainkan tentang hak atas lingkungan yang aman dan tenang, serta bukti bahwa suara rakyat kecil tak bisa terus diabaikan.
Empat hari ke depan menjadi batas waktu. Jika kesepakatan dilanggar, bukan tak mungkin protes berubah jadi aksi nyata.
M-TJEK NEWS akan terus mengawal langkah demi langkahnya—karena di balik suara warga, ada harapan yang menunggu ditindaklanjuti. (ARF)