Pekanbaru, M-TJEK NEWS, Polisi menangkap dua orang pria berinisial MA dan SM yang merupakan teman mahasiswi Marisa Putri (MP). Marisa merupakan tersangka yang sebelumnya menabrak pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru.
Dari tangan kedua pria itu polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five. Kedua pria itu ditangkap aparat kepolisian di Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
” Dari tangan Tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil Happy Five,” Kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti di Pekanbaru, Rabu (7/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, MA dan SM mengaku mendapatkan pil ekstasi dari bandar jaringan internasional. Rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Baca Juga : Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pengedar Narkoba
” Ini pasti ada kaitannya dengan MP. Walaupun tidak langsung, inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru,” Tambah Manang.
Kedua pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan orang yang memberikan barang haram tersebut. Adapun SM mengedarkan narkoba itu per paket sesuai petunjuk pengendali.
” Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi, langsung dibuang,” Ujarnya.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MP (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak seorang wanita pengendara motor hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka MP diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudi dan hasil tes urinenya juga positif narkoba. (*)