Lampung Selatan, M-TJEK ID, Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Darminto alias Kirun (40), pelaku pembobolan gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mini di jalan Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung. 

AKP Aos Kusni Palah selaku Kapolsek Katibung mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa (25/6) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

” TKP di ATM mini yang terletak di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung,” Ujar Kapolsek, Kamis (27/6/2024).

Foto Dok : Polsek Katibung, pelaku Darminto pakai Rompi Orange seletah berhasil diamankan

Dia menjelaskan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.

” Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat ditinggal penjaga ATM mini,” Sambung Kapolsek.

Kemudian saat pegawai ATM Mini, YL (20) kembali ke gerai, sontak dirinya kaget lantaran mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta grendel (Kunci.red) rusak, dan melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak oleh pelaku.

Dia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya. Lantas pemilik ATM mini kemudian melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” Urai Kapolsek.

Selang satu hari setelah kejadian Polsek Katibung langsung bergerak menangkap pelaku Darminto, pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Aos Kusni Palah terjun langsung memimpin penangkapan terhadap pelaku Darminto. Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Polres Lamsel kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Dusun Madura Desa Batu Limah Indah Kecamatan Candipuro. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan.

” Setelah di lakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya,” Jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.

” Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” Pungkas Kapolsek. *)