Buron Napi Narkoba Kembali Jalani Proses Hukum di Lampung

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS— Buron napi narkoba Asnawi bin M. Husin akhirnya kembali ke Lampung setelah hampir dua setengah tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung

Narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 itu dipulangkan dari Aceh untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya.

Asnawi dijemput oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh. 

Proses pemindahan dilakukan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan persetujuan.

  • Polda Lampung Pastikan Pelimpahan Perkara Berjalan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pemindahan narapidana dilakukan agar perkara narkotika yang telah dinyatakan lengkap dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Asnawi merupakan tahanan perkara narkotika yang melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Setelah melalui proses koordinasi lintas instansi, yang bersangkutan akhirnya berhasil dipindahkan ke Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan,” kata Yuni, Senin (13/7/2026).

  • Kabur Bersama Tiga Tahanan pada Desember 2023

Peristiwa pelarian terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Asnawi melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya.

Setelah kejadian tersebut, Polda Lampung langsung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sementara itu, berkas perkara narkotika milik Asnawi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 13 Maret 2024.

Namun, pelimpahan tersangka tertunda karena Asnawi lebih dahulu melarikan diri.

  • Ditangkap Lagi di Aceh dengan Barang Bukti Sabu

Pelarian Asnawi berakhir pada Sabtu, 26 April 2025. Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali menangkapnya dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.

Selain itu, selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Asnawi juga disebut kembali terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum berupa penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.

“Saat berada di Aceh, yang bersangkutan kembali tersangkut perkara narkotika dan menjalani pidana di Lapas Lhokseumawe. Karena perkara di Lampung sudah P-21, kami berkoordinasi agar proses penuntutan di Lampung tetap dapat dilaksanakan,” ujar Yuni.

  • Pemindahan Dilakukan Melalui Koordinasi Lintas Instansi

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Lampung mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat Kapolda Lampung tertanggal 22 Mei 2026. Permohonan tersebut mendapat persetujuan pada 29 Mei 2026.

Tim penjemput yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama berangkat menuju Aceh pada 8 Juli 2026 melalui Bandara Kualanamu, Medan.

Sehari kemudian, tim menerima serah terima Asnawi dari pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan pengawalan petugas lapas.

  • Asnawi Resmi Diserahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung

Pada 10 Juli 2026, Asnawi diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara Raden Inten II Lampung.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Asnawi resmi diserahkan kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika di Lampung.

“Seluruh proses pemindahan berjalan aman sesuai prosedur dengan pengawalan personel Ditresnarkoba Polda Lampung bersama petugas dari Lapas Lhokseumawe hingga narapidana diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,” kata Yuni.

  • Polda Lampung Tegaskan Komitmen Menuntaskan Perkara

Yuni menegaskan, pemulangan Asnawi menjadi bentuk komitmen Polda Lampung dalam menyelesaikan setiap perkara pidana, termasuk terhadap tersangka yang sempat melarikan diri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Meskipun sempat kabur dan menjalani pidana di daerah lain, proses hukum perkara di Lampung tetap kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar Yuni. (ARIF).