Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ungkap Dugaan Gudang Sabu di Way Kenanga

TULANG BAWANG, M-TJEK NEWS Dugaan gudang sabu Way Kenanga berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang setelah pengembangan dari penangkapan seorang pria yang diduga membawa narkotika di pinggir jalan. Pengungkapan tersebut mengarah ke sebuah ruko di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika dengan kedok barbershop dan depot air galon.

Kasus ini terungkap pada Senin (6/7/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

  • Penangkapan Berawal dari Seorang Pria di Banjar Agung

Perkara ini bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria bernama FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, hasil interogasi terhadap FAD mengarah kepada seseorang yang dikenal dengan nama Budi alias Peyang sebagai pemasok barang tersebut.

  • Polisi Kembangkan Kasus hingga Way Kenanga

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan penyelidikan hingga menuju sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkotika. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

  • Polisi Sita Sabu, Ekstasi, hingga Timbangan Digital

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita enam bungkus plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 14,28 gram serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.

Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengemas narkotika, satu tas selempang, dua unit telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

  • Polisi Masih Kembangkan Jaringan Narkotika

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggotanya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.

Sementara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang memasok narkotika. Polisi juga akan mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Tulang Bawang menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga menegaskan seluruh pihak yang diamankan tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iptu Jhoni kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Jhoni.

(Danang Permana)