Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Natar merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, dengan total ada 26 jumlah desa di wilayah Kecamatan tersebut.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sebagai mata telinganya Presiden Jokowi kurang lebih sudah berdiri selama 4 tahun di Kecamatan Natar dan dinahkodai oleh Siswandi.

Sejauh ini DPC JPKP Natar sudah banyak membantu masyarakat Kecamatan Natar dalam proses pembuatan BPJS bagi warga kurang mampu, dan turut menjembatani warga ke Rumah Sakit dan banyak kegiatan sosial lainnya telah dilakukan oleh DPC JPKP Natar itu.

Organ Relawan besutan Maret Samuel Sueken sebagai Ketua Umum JPKP ini memang fokus pada banyak kegiatan sosial.

Namun, sebetulnya tak hanya dibidang sosial saja, JPKP merupakan jaringan relawan yang terstruktur dan tugasnya mengawal seluruh kebijakan- kebijakan pemerintah pusat di daerah.

Dijumpai dikantornya, Ketua DPC JPKP Natar, Siswandi mengatakan bahwa selama dia menahkodai kepengurusan JPKP kurang lebih 4 tahun ini, pihaknya mengaku bingung lantaran masih banyak desa-desa di Kecamatan Natar yang tidak memberikan informasi mengenai berapa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

” Jadi begini, saya merasa aneh kenapa sampai hari ini, kami selaku Relawan belum pernah melihat data KPM PKH maupun BPNT terpapang dipapan informasi Balai Desa,” Ujarnya mengawali sesi wawancara dengan wartawan INC Media di Kantornya, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan, sebab dengan adanya keterbukaan informasi itu, kemudian masyarakat dapat mengakses dan mengetahui siapa saja yang mendapatkan program bantuan pemerintah pusat.

” Desa seharusnya, mulai membuka diri dengan membuka seluruh data penerima manfaat dari program program pemerintah pusat, baik itu PKH, BPNT, BPJS PBI APBD maupun PBI APBN, serta kartu KIP. Sehingga tidak ada lagi kegamangan masyarakat mengenai transparansi pemerintah desa,” Ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya akan mulai bersurat kepada dinas-dinas terkait mengenai permohonan keterbukaan informasi publik, di desa-desa, khususnya Kecamatan Natar.

” Ya, kami harap Bu Camat Natar selaku kepanjangan tangan Forkompimda Lampung Selatan bisa menegur desa-desa yang hingga kini belum juga memasang papan informasi mengenai jumlah penerima manfaat dari program-program pemerintah pusat,” Urainya. 

” Kan sudah jelas mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2018, lantas kenapa desa enggan melakukan hal itu, sedangkan desa merupakan Badan Publik,” Tegas Siswandi. 

Dia menjelaskan, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran DPD JPKP Kabupaten Lampung Selatan terkait masalah keterbukaan informasi publik.

” Yah, secepatnya DPC JPKP Natar akan berkoordinasi dengan jajaran DPD JPKP Kabupaten Lampung Selatan, kemudian akan mulai bersurat ke dinas-dinas mengenai permohonan keterbukaan informasi publik,” Jelasnya.

Pria berdarah Jawa itu, juga akan segera membuka komunikasi dengan Kantor Pajak Natar sehingga JPKP selaku organ rekawan pendamping program-program pemerintah pusat dapat mengetahui apakah desa-desa di Kecamatan Natar taat membayar pajak Dana Desanya.

” Kami juga ingin mengetahui, apakah desa-desa di Kecamatan Natar sudah taat bayar pajak Dana Desa atau masih banyak yang menunggak pajak. Jika masih ada yang nunggak bayar pajak dana desanya, apa sangsinya? Kami juga akan pertanyakan hal itu,” Ujar Siswandi (**)