Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM-Rubik) Lampung kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kalinya terhadap Bank Lampung yang diduga melakukan penjarahan saldo nasabah, oleh oknum pegawainya (11/08).
Dalam orasinya, Feri Yunizar selaku ketua LSM mengatakan bahwa dugaan persoalan hilangnya saldo nasabah Bank Lampung itu diduga dilakukan oleh beberapa oknum pegawai Bank Lampung yang bersekongkol. Akibat perbuatan mereka itu nasabah menjadi korban dan sangat merugikan sekali,
Ijar fery.
Di tempat terpisah Nurwenda Ratu yang juga Ketua NGO JPK sekretaris kordinator Lampung sangat menyayangkan juga hal tersebut dimana Bank Lampung adalah bank kebanggaan masyarakat Lampung yang harus di jaga citra dan marwahnya agar dapat bersaing dengan bank-bank daerah lain di seluruh Indonesia. Ini sudah sering sering terjadi sudah dua kali mencoreng nama Pemprov Lampung loh kata uncu wenda.
Uncu juga menyampaikan jika dari informasi dan hasil investigasi hingga saat ini pihak pimpinan Bank Lampung belum memiliki itikad dan perlindungan terhadap nasabah seperti halnya tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dimana mewajibkan bagi setiap bank untuk menjamin setiap nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 memiliki hak-hak sebagai berikut :
Ayat (1). Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau /jasa
Ayat (2).hak mendapatkan advokasi,perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
Ayat (4) Hak untuk diperlakukan dan di layani secara benar dan jujur serta tidak diskrminatif
Ayat (7). Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhan atas barang dan atau jasa yang di gunakan.
Kemudian menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa Keuangan sbb :
1. Hak mendapatkan Informasi sejelas-jelasnya (prinsip tranparansi)
2. Hak mendapatkan perlakuannyang adil
3. Hak mendapatkan pelayanan yang andal
4. Hak mendapatkan perlindungan keamanan data
5. Hak mengajukan Aduan bilamana ada masalah (Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara cepat,sederhana dan biaya terjangkau).
Jadi sangat jelas bahwa UU no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yng di berikan pihak bank kepada seluruh nasabah karena pada dasarnya undang-undang ini yang melindungi konsumen dan nasabah secara umum jadi menurut uncu bank lampung harus segera mengembalikan uang nasabah tidak keterkecuali dan seberapapun nilai nominalnya karena jelas aturan hukumnya,ujar uncu
Uncu juga meminta Pemprov Lampung agar segera memanggil Pimpinan manajeman bank Lampung agar bertanggung jawab dalam persoalan ini,karena hal ini menyangkut citra buruk bank plat daerah ini dan kepercayaan masyarakat lampung secara menyeluruh.
Kemudian harus ada efek jera agar pihak Kepolisian Daerah Lampung juga segera merespon keluhan masyarakat ini,walaupun ini delik aduan biasa akan tetapi sudah membuat resah masyarakat dan ada pihak yang dirugikan,uncu jga meminta masyarakat yang dirugikan segera melaporkan kepada kepolisian agar hal serupa tidak lagi ada kejadian serupa di bank milik Pemerintah Daerah Lampung ini,tutup uncu wenda*