Pesawaran, M-TJEK NEWS — Dugaan pengondisian Kepala Desa oleh salah satu Camat di kabupaten Pesawaran untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran semakin mencuat. Kabar ini berawal dari tersebarnya undangan rapat koordinasi Khusus Kepala Desa Kecamatan Way Lima, yang digelar di rumah dinas Bupati pada 10 September 2024.
Dalam Undangan yang dikeluarkan oleh Camat tersebut menekankan agar seluruh kepala Desa hadir tepat waktu tanpa diwakilkan, dengan agenda rapat koordinasi dengan Bapak Bupati secara internal atau tertutup untuk umum. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya memenangkan pasangan Nanda-Antonius dalam Pilkada yang akan datang.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, pengondisian ini jelas melanggar aturan Pilkada. Salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam ini merusak prinsip netralitas ASN dan Kepala Desa yang seharusnya tidak memihak dalam kontestasi politik.
“Jika Bawaslu tidak segera turun tangan, maka integritas Pilkada bisa terancam,” katanya.
Sementara itu, Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diharapkan agar dapat segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap lembaga pengawas tersebut bertindak tegas untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Saya Berharap pihak Bawaslu Pesawaran dan pihak terkait agar lakukan penyelidikan dan bertindak tegas dalam melakukan pengawasan”, ungkapnya
Dalam situasi seperti ini, peran Bawaslu sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterlibatan Kepala Desa dalam politik praktis dapat mempengaruhi pemilih di wilayah mereka, sehingga mengurangi objektivitas pemilihan.
Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : KPU Pesawaran Dan Pers Gelar media Gathering Dalam Menyukseskan Pilkada 2024
Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dugaan tersebut Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pasangan calon Nanda-Antonius maupun dari Bupati Pesawaran tentang pertemuan ini. Masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari para pihak yang terlibat. (Feb/tim)