Pesawaran, M-TJEK NEWS, Didalam mobil dinas Camat Negeri Katon, Enggo Pratama yang terparkir dihalaman kantor camat setempat, ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Calon Bupati Pesawaran.
Akibat temuan itu, Enggo Pratama dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat. Pantauan awak media dilokasi, Enggo tiba di Kantor Bawaslu sekira pukul 16.20 WIB. Dirinya terlihat mengenakan pakaian kaos hitam oblong dan celana pendek.
Enggo Pratama dibawa menggunakan mobil Kijang Inova berwarna putih oleh petugas Bawaslu, bersama anggota kepolisian, hingga beberapa tokoh masyarakat yang turut ke Bawaslu.
Tidak berselang lama Ketua Tim Pemenangan Aries Sandi dan Supriyanto, Eriawan tiba di Bawaslu Pesawaran untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Pesawaran dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kab/08.V/IX/2024.
” Hari ini alhamdulillah tim kami, menemukan ada indikasi unsur ASN Camat Negeri Katon dengan mobil dinasnya membawa ATK paslon. Kita juga laporkan akan ada penyebaran dari APK tersebut dibeberapa daerah,” Ujar Eriawan di Bawaslu Pesawaran, Jum’at (4/10/2024).
Baca Juga : Viral Oknum Camat Negeri Katon Tak Netral, Bawa Banner dan Kaos Paslon Nada Indira-Antonius
” Kita tingkatkan dan kawal. Kami, masyarakat, tim pemenangan termasuk media kawal kasus ini biar tidak terjadi lagi kedepannya,” Ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Eriawan juga menghimbau kepada ASN Kabupaten Pesawaran mulai hari ini agar tidak mengikuti acara pilkada karena ASN harus netral.
” Saya himbau kepada seluruh ASN Pesawaran mulai hari ini jangan pernah lagi ikut pada acara Pilkada, karena ASN harus netral,” Ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Tim Pemenangan Paslon Aries Sandi-Supriyanto sudah membentuk satgas-satgas untuk memonitoring dan menangkap tangan ASN yang tidak netral.
” Kami dari tim pemenangan sudah membentuk satgas-satgas untuk menangkap ASN yang terlibat langsung didalam pemenang salah satu calon. Kami sudah memantau seluruh ASN di Kabupaten Pesawaran. Termasuk aparatur desa,” Sambungnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Eriawan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Camat Negeri Katon.
” Laporan tersebut disampaikan oleh pak Eriawan dan sudah kita terima berikut barang buktinya,” Ujarnya.
Malam ini kata Fatih sapaan akrabnya, pihaknya akan langsung melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
” Kami dari Bawaslu akan melakukan pleno apakah ini memenuhi syarat pelanggaran atau tidak. Kalaupun ada pelanggaran, apakah administrasi, UU, atau ranah pidana,” Ungkapnya.
Saat ini, disampaikan Fatih, terduga pelanggar netralitas ASN, Camat Negeri Katon sudah berada di kantor Bawaslu Pesawaran.
Terpisah, terkait netralitas ASN dan pengamanan Camat Negeri Katon, Inspektur Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, larangan ASN terlibat politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494, bunyinya bahwa setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Redaksi)