Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN Jadi Kebijakan Baru Pemerintah
Jakarta, M-TJEK NEWS — Ekspor SDA wajib lewat BUMN resmi menjadi kebijakan baru yang diumumkan Presiden dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional.
Selain itu, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal seluruh komoditas sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.
Kebijakan tersebut mencakup komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI.
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Ekspor Nasional
Prabowo menjelaskan penerbitan PP tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh penjualan hasil sumber daya alam dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk negara.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap dia.
Selanjutnya, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses ekspor nasional.
Dengan demikian, negara dapat mengontrol arus perdagangan sumber daya alam secara lebih optimal.
BUMN Jadi Jalur Tunggal Penjualan Ekspor
Prabowo menegaskan BUMN yang ditunjuk pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Nantinya, hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan sumber daya alam tersebut.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ujar dia.
Sementara itu, kebijakan satu pintu ekspor melalui BUMN dinilai menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap sektor strategis nasional.
Pemerintah juga ingin memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Ekspor Baru Fokus Tingkatkan Kesejahteraan
Pemerintah menilai tata kelola ekspor sumber daya alam perlu diperbaiki agar hasil komoditas nasional memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur mekanisme ekspor secara lebih terpusat dan terkontrol.
Selain memperkuat pengawasan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas perdagangan komoditas nasional di pasar internasional.
Dengan adanya jalur ekspor tunggal melalui BUMN, pemerintah dapat memantau distribusi dan transaksi ekspor secara lebih efektif. (Resmi Januari, S.H)













