Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Istri Arinal tantang pembuktian dana korupsi di pengadilan setelah Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI). 

Selain itu, Riana Sari menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan aliran dana kepada suaminya tidak benar dan harus dibuktikan secara objektif di persidangan.

  • Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Riana menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi Arinal.

“Kami meyakini tidak ada sedikitpun uang yang masuk ke kantong Bapak (Arinal Djunaidi). Nanti di persidangan akan terbuka,” ujarnya usai menjenguk Arinal, Selasa (28/4/2026).

Selain itu, Riana datang bersama anak dan menantunya untuk memberikan dukungan langsung.

Oleh karena itu, ia menunjukkan keyakinan kuat terhadap proses hukum yang berjalan.

  • Soroti Kerugian Negara dan Minta Transparansi

Riana juga menyoroti besaran kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun demikian, ia meminta agar angka tersebut dijelaskan secara transparan agar publik tidak salah memahami perkara.

Ia pun meminta media untuk menyajikan pemberitaan secara berimbang.

Selain itu, ia mengingatkan agar publik tidak membentuk opini sebelum fakta terungkap di pengadilan.

  • Dorong Pengusutan Menyeluruh

Dalam kesempatan tersebut, Riana turut mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Bahkan, ia meminta penyidik menelusuri proses awal penyertaan modal dalam skema PI.

“Kalau ingin terang, telusuri dari awal, termasuk penyertaan modal Rp10 miliar awal. Jangan pilih kasih, semua harus dibuka,” tegasnya.

  • Kondisi Arinal dan Dukungan Keluarga

Di tengah proses hukum yang berjalan, Riana memastikan kondisi Arinal dalam keadaan baik.

Ia bahkan menyebut sempat terjadi percakapan santai saat pertemuan tersebut.

“Alhamdulillah beliau baik, tadi juga masih bisa bercanda,” katanya.

Selain itu, Riana menyampaikan pesan dukungan agar suaminya tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Jangan khawatirkan kami, kami tidak malu karena yakin bapak tidak korupsi. Kami justru tegakkan kepala untuk beliau,” tukasnya.

  • Latar Belakang Kasus Dana PI

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). 

Selain itu, nilai dana dalam perkara ini mencapai sekitar USD 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara hingga Rp268 miliar.

Oleh sebab itu, penyidik melanjutkan proses hukum setelah mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup. (ARIF)