Kejagung Tangkap Hery Susanto dalam Kasus Nikel

Jakarta, M-TJEK NEWS — Kejagung tangkap Hery Susanto yang menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel. 

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka setelah menjalani proses penyelidikan dan penggeledahan.

Selain itu, Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Kamis (16/4/2026).

  • Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim penyidik menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti yang mereka nilai cukup kuat.

  • Kronologi Kasus Pertambangan Nikel

Syarief mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Kemudian, dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan peran HS yang diduga mengatur agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar.

“Kemudian bersama saudara HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” bebernya.

Dengan demikian, tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian dalam tata kelola penerimaan negara.

  • Pasal yang Dilanggar dan Penahanan

Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto melanggar pasal 12 huruf a huruf b serta pasal 606 KUHP baru.

“Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta,” ucapnya.

Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

  • Kesimpulan Kasus

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. 

Kejagung menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan negara. (ARIF)