Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. 

Acara berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba pada Jumat (7/3/2025) siang.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Tosira, S.H., M.H., Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, S.H., Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, S.E., serta PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

  • Kepala Tiyuh Jadi Tersangka

Dalam keterangannya, AKBP Sendi Antoni mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan Kepala Tiyuh Suka Jaya berinisial MTI (51) sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi NomorLP/A/4/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TUBABA POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 November 2024.

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana APBTiyuh Suka Jaya pada tahun 2022 hingga 2023. Modusnya, meminta bendahara mencairkan sejumlah dana dari rekening tiyuh, lalu mengambilnya untuk kepentingan pribadi tanpa digunakan sesuai peruntukan APBTiyuh,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil perhitungan, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 272.499.664 (Dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

  • Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MTI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas AKBP Sendi Antoni.

Polres Tubaba menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (IMAM)