Jakarta, M-TJEK NEWS – Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali, menyanggah kabar yang menyebut bahwa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Menurut Sattu Pali, berita tersebut adalah hoax dan sangat tendensius.
“Berdasarkan informasi detail yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara terkait baru dimulai pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat,” kata Sattu Pali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sebuah berita yang viral sebelumnya mengabarkan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar. Berita ini pertama kali dimuat di situs media bernama Viral Media Indonesia pada 12 November 2024 dan segera menjadi perbincangan di media sosial.
Sattu Pali menegaskan bahwa informasi tersebut adalah kebohongan yang tidak memiliki dasar. “Berita itu jelas tendensius dan tidak benar. Kami telah memeriksa langsung melalui data resmi PTUN Jakarta, dan kasus ini baru sampai pada sidang pertama,” ungkap Sattu Pali.
Kuasa hukum M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, Muhammad Kadafi, disebut dalam berita itu sebagai pihak yang membawa perkara ini ke PTUN. Namun, Sattu Pali membantah keras bahwa ada putusan yang mengabulkan gugatan tersebut. “Hingga kini, PTUN Jakarta belum pernah mengeluarkan putusan apapun yang membatalkan SK Menkumham RI terkait AD/ART Partai Golkar,” jelasnya.
Menurut Sattu Pali, data yang ada di PTUN Jakarta menunjukkan bahwa Ilhamsyah memang telah mengajukan gugatan. Namun, prosesnya masih pada tahap awal, dan belum ada putusan yang dikeluarkan. “Berdasarkan informasi perkara yang kami akses, belum ada keputusan apapun dari pengadilan terkait hal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Sattu Pali mengungkapkan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan Ilhamsyah akan ditolak oleh PTUN. Menurutnya, Menkumham RI telah menjalankan prosedur dengan benar saat mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar.
“Kami yakin PTUN akan menolak gugatan ini. Menkumham RI sudah menjalankan semua aspek substansi, kewenangan, dan prosedur yang sesuai dengan peraturan,” tambah Sattu Pali.
Dalam pandangannya, SK yang dikeluarkan oleh Menkumham RI sudah memenuhi seluruh aspek hukum yang diatur, termasuk prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Oleh karena itu, ia meyakini bahwa klaim terkait pembatalan tersebut tidak akan terbukti di pengadilan.
“Kami telah mempelajari dengan saksama isi gugatan dari Ilhamsyah, dan kami yakin ini akan terbukti tidak berdasar secara hukum,” ujar Sattu Pali.
Berita palsu terkait perkara ini, menurut Sattu Pali, menunjukkan adanya upaya untuk menggoyang stabilitas Partai Golkar. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berita yang beredar.
“Berita seperti ini sangat meresahkan, dan kami berharap masyarakat tidak mudah termakan informasi tanpa dasar,” pungkasnya (*).













