Jakarta, M-TJEK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Aryodhia Febriansyah (AFS), pada Jumat, 2 Mei 2025.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan AFS terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terjadi pada 2018–2020.
- KPK Perkuat Bukti di Akhir Penanganan Kasus
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap akhir. KPK membutuhkan keterangan dari AFS untuk memperkuat berkas perkara sesuai permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tim jaksa penuntut umum.
“Sepanjang pengetahuan saya, untuk perkara tersebut sudah hampir rampung,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Tessa belum mengungkap keterkaitan langsung AFS dengan kasus ini karena masih menjadi materi penyidikan.
Ia menegaskan setiap saksi yang dipanggil pasti memiliki informasi penting yang harus dikonfirmasi.
- Pemanggilan Saksi Lain dan Penyitaan Tanah
Bersamaan dengan Aryodhia, KPK juga memeriksa dua pensiunan, Achmad Yahya dan N. Andriansyah Yahya. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan dilakukan pada 14–15 April 2025 berdasarkan hasil penyidikan atas kasus korupsi pengadaan lahan JTTS.
- Petani Jadi Korban, Lahan Disita untuk Kepastian Hukum
Tessa menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut sebelumnya milik para petani. Pada 2019, tanah mereka dibeli oleh para tersangka dengan pembayaran uang muka hanya 5–20 persen. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.
“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” kata Tessa.
Ia menyebut para petani tidak bisa menjual tanahnya karena surat-surat kepemilikan dikuasai notaris, dan mereka juga tidak mampu mengembalikan uang muka. Meski begitu, para petani masih menanam jagung di atas tanah tersebut.
KPK akhirnya menyita tanah dan surat kepemilikan guna meminta pengadilan mengembalikannya kepada para petani, tanpa harus mengembalikan uang muka yang sudah diterima. (ARF)