Lampung Tengah, M-TJEK NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pejabat Lampung Tengah dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025).

  • Penyelidikan Fokus pada Dugaan Peran Individu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi apakah keterlibatan tersebut bersifat individu atau mewakili lembaga.

“Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan. Mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, indikasi yang ada sejauh ini menunjukkan keterlibatan pribadi, bukan institusional.

“Akan tetapi, yang jelas, yang bermasalah, kan yang di OKU,” lanjutnya.


Baca Juga: Korupsi Tol Terpeka Lampung Rugikan Negara Rp 66 Miliar


  • Penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah

Menindaklanjuti penyelidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR OKU, tahun anggaran 2024–2025.

“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

  • Enam Orang Telah Ditetapkan Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (F); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). (ARF)