Jakarta, M-TJEK NEWS Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang dikeluarkan pada Kamis (6/3/2025) dan berstempel TU Kasum TNI.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol memerlukan surat perintah resmi.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han, Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” demikian bunyi keterangan tertulis dalam surat tersebut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (ARF)