Uji Coba Payment ID oleh Bank Indonesia

Jakarta, M-TJEK NEWS–Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025. Melalui sistem ini, BI dapat memantau berbagai jenis transaksi masyarakat, mulai dari pendapatan hingga belanja yang menggunakan tabungan di bank, kartu kredit, maupun dompet digital.

Tidak hanya itu, Payment ID juga mencatat aktivitas investasi dan memonitor beban utang setiap individu. Bahkan, transaksi pinjaman online (pinjol) masuk dalam jangkauan pemantauan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa uji coba awal hanya menyasar transaksi bantuan sosial. Dengan langkah ini, BI berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bansos agar tepat sasaran.

“Uji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang hanya menyasar transaksi bantuan sosial,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, Payment ID tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  • Integrasi dengan NIK dan Perlindungan Pengguna

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan bahwa Payment ID Bank Indonesia berfungsi sebagai tanda pengenal unik (unique identifier) yang merekam profil keuangan masyarakat.

Selanjutnya, sistem ini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan data setiap individu tercatat secara akurat.

“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan,” kata Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (16/7/2025).

Dudi meyakini Payment ID dapat mendeteksi dini berbagai indikasi kecurangan atau fraud yang dilakukan masyarakat.

Manfaat Payment ID bagi Analisis Keuangan

  • Pemantauan Pemasukan dan Pengeluaran

Menurut Dudi, sistem ini tidak hanya mencatat pemasukan, tetapi juga pengeluaran. Ketika pengeluaran melebihi pemasukan, sistem dapat memberi indikasi bahwa kondisi keuangan pengguna tidak sehat.

  • Pelengkap SLIK OJK

Payment ID tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, sistem ini berperan sebagai pelengkap yang memperkuat analisis sektor keuangan. Dengan demikian, lembaga keuangan dapat menyalurkan kredit secara lebih tepat dan terukur.

  • Jenis Transaksi yang Dipantau Payment ID

Beberapa transaksi yang akan dipantau oleh Payment ID Bank Indonesia meliputi:

  • Pendapatan bulanan dan tahunan masyarakat
  • Pembelian barang atau jasa melalui rekening bank, kartu kredit, atau dompet digital
  • Aktivitas investasi seperti saham, obligasi, atau reksa dana
  • Beban cicilan utang, termasuk kredit konsumtif dan produktif
  • Transaksi pinjaman online (pinjol)
  • Penerimaan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah

Tujuan Utama Penerapan Payment ID

Bank Indonesia menegaskan bahwa penerapan Payment ID bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem pembayaran nasional.

Dengan adanya data yang lebih akurat, pemerintah dan perbankan dapat menyalurkan dana secara tepat sasaran.

Selain itu, sistem ini membantu lembaga keuangan menilai kelayakan kredit secara lebih tepat.

Langkah ini juga mengurangi potensi fraud sekaligus memperluas inklusi keuangan masyarakat. (ARF)