Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Proses Perdamaian dalam sengketa batas lahan antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Rohadi, kembali menjadi perhatian publik.
Meski sebelumnya kedua pihak telah menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian pada 1 November 2025, pelaksanaan isi kesepakatan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan hingga pertengahan Februari 2026.
Pertemuan lanjutan digelar pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 13.00 WIB di kediaman Suinah, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir jajaran DPD PKS Lampung Selatan, Ketua DPD PKS, unsur Dewan Etik PKS, serta perwakilan Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS.
Sementara itu, pihak Suinah menghadiri pertemuan tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Muhlisin, S.H., C.ME., CPLA.
Isi Perdamaian Belum Dijalankan
Sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di Kantor Hukum SM & Partners, Tangerang.
Dalam dokumen tersebut, Imam Rohadi menyatakan kesediaannya membongkar pagar permanen yang melewati batas tanah milik Suinah dan memasangnya kembali sesuai batas yang benar.
Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Kertosari, Anggota DPRD PKS Lampung Selatan Diduga Bangun Pagar Lewati Batas
Namun demikian, hingga pertemuan terbaru berlangsung, pembongkaran pagar sebagaimana tertuang dalam isi kesepakatan belum juga dilaksanakan.
Karena itu, pihak Suinah meminta kepastian realisasi komitmen tertulis tersebut.

Kuasa hukum Suinah, H. Muhlisin, menegaskan bahwa kesepakatan damai bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum.
Ultimatum Tujuh Hari
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhlisin secara resmi menitipkan Surat Penegasan kepada jajaran DPD PKS Lampung Selatan.
Ia meminta agar pembongkaran pagar dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu tujuh hari sejak 17 Februari 2026.
“Selain langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga akan menempuh mekanisme organisasi melalui Dewan Etik Partai dan Badan Kehormatan DPRD apabila komitmen perdamaian ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum sekaligus mekanisme etik internal partai dan lembaga legislatif apabila isi perdamaian tidak direalisasikan sesuai tenggat waktu.
Muhlisin Apresiasi Sikap PKS
Meski memberikan ultimatum tegas, H. Muhlisin tetap menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat jajaran PKS Lampung Selatan yang hadir langsung dalam pertemuan.
Baca Juga: PKS Lampung Selatan Beri Respons Soal Dugaan Sengketa Lahan Kertosari
Ia menilai kehadiran Ketua DPD, unsur Dewan Etik, serta perwakilan MPD PKS menunjukkan keseriusan partai dalam mengawal penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan respons DPD PKS Lampung Selatan. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menjaga marwah organisasi,” ujarnya.
Pernyataan Resmi PKS
Sementara itu, Ketua MPD PKS Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (17/2/2026), menyampaikan bahwa proses mediasi telah berlangsung.
“Waalaikumsalam wr wb. Alhamdulillah setelah proses tabayun ke pihak terkait, hari ini Insya Allah sudah selesai semua permasalahan Saudara Imam Rohadi dengan Bu Suinah secara kekeluargaan dimediasi DPD PKS Lampung Selatan ya,” ujarnya, kepada M-TJEK NEWS.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap kader yang bersangkutan, ia menjawab, “Nanti tunggu release resmi dari PKS ya,” Kata dia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses klarifikasi internal telah dilakukan. Namun demikian, publik kini menanti realisasi konkret isi Perdamaian, khususnya terkait pembongkaran pagar yang menjadi inti sengketa.
Redaksi M-TJEK NEWS akan terus memantau perkembangan lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi serta kepastian penyelesaian sengketa secara adil dan transparan. (ARIF)













