Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Proses Perdamaian sengketa batas lahan antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Rohadi, kini menjadi perhatian luas.
Pasalnya, meskipun Surat Pernyataan Perdamaian telah ditandatangani pada 1 November 2025, realisasi pembongkaran pagar yang menjadi inti kesepakatan belum sepenuhnya terlaksana hingga pertengahan Februari 2026.
Dugaan Intimidasi Jadi Catatan Etik
Sebelumnya, dalam surat somasi kuasa hukum Suinah, disebutkan adanya dugaan intimidasi, ucapan kasar, dan tindakan fisik saat terjadi perselisihan batas tanah pada 14 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan diduga mengucapkan kata-kata kasar :
“Anj*ng! Kamu mau proses sampai di mana sama saya? Ke desa, ke polsek, ke polres, ke polda — saya tidak takut. Kamu tidak akan menang lawan saya, saya punya uang!”
Parahnya lagi dalam dokumen somasi yang diterima Redaksi ini Imam Rohadi juga disebut melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Suinah.
- Pemukulan ±10 kali ke pundak dan punggung korban
- Memukul meja kayu hingga retak
- Mengucapkan kata-kata kasar dan ancaman
- Diduga masuk rumah tanpa izin
- Menimbulkan trauma dan tekanan psikologis
Baca Juga: Sengketa Lahan Warga Kertosari, Anggota DPRD PKS Lampung Selatan Diduga Bangun Pagar Lewati Batas
Dugaan tersebut belum diputuskan melalui proses peradilan, dan kedua pihak kemudian memilih jalur Perdamaian.
Namun demikian, secara etik publik, dugaan ucapan dan perilaku tersebut tetap menjadi perhatian karena melibatkan pejabat yang memegang mandat rakyat.
Standar Etik Wakil Rakyat
Sebagai anggota DPRD, Imam Rohadi terikat pada kode etik lembaga legislatif daerah serta mekanisme pengawasan internal partai.
Anggota DPRD wajib:
- Menjaga kehormatan lembaga
- Menghindari perilaku yang mencederai martabat jabatan
- Menjunjung tinggi etika komunikasi publik
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, mekanisme evaluasi dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan DPRD maupun struktur etik internal partai.
Baca Juga: PKS Lampung Selatan Beri Respons Soal Dugaan Sengketa Lahan Kertosari
Ujian Konsistensi Partai
Ketua MPD PKS Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro sebelumnya menyatakan komitmen partai dalam menjaga integritas kader dan membuka ruang pembinaan hingga sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.
Dengan demikian, realisasi isi Perdamaian dan klarifikasi atas dugaan tindakan sebelumnya menjadi ujian konsistensi komitmen tersebut.
Baca Juga: Ultimatum 7 Hari! Kuasa Hukum Suinah Tagih Oknum DPRD PKS Lamsel Bongkar Pagar
Publik kini menanti langkah konkret: apakah penyelesaian ini berhenti pada mediasi administratif, atau dilanjutkan dengan evaluasi etik secara menyeluruh.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat tidak hanya diukur dari kerja legislasi, tetapi juga dari sikap pribadi saat menghadapi konflik.
Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa bukan semata perkara pagar dan batas tanah, melainkan soal akuntabilitas moral pejabat publik.
Redaksi M-TJEK NEWS akan terus membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait serta memantau perkembangan realisasi Perdamaian demi menjaga keberimbangan informasi. (ARIF)













