Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan telah mengambil langkah internal menyikapi polemik sengketa batas tanah yang melibatkan kadernya, Imam Rohadi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD PKS Lampung Selatan, Suryadi, A.Md., melalui pesan WhatsApp kepada M-TJEK NEWS, Rabu (18/2/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait perselisihan antara Imam Rohadi dan Suinah di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
DPD PKS Gelar Rapat dan Tabayun
Dalam keterangannya, Suryadi menjelaskan bahwa DPD PKS bergerak cepat dengan menggelar rapat internal bersama jajaran terkait dalam forum DPTD.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta pemberitaan di media, DPD PKS telah melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi internal,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia merinci sejumlah langkah yang telah ditempuh, antara lain:
- Rapat koordinasi dan evaluasi internal
- Tabayun (klarifikasi) kepada pihak-pihak terkait
- Pemanggilan Imam Rohadi untuk dimintai keterangan
- Pemberian rekomendasi penyelesaian secara proporsional dan berkeadilan
- Mediasi antara kedua belah pihak

Menurutnya, proses mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan damai secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Alhamdulillah, proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” kata Suryadi.
Permohonan Maaf dan Komitmen Pengawalan
DPD PKS juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada keluarga Suinah atas sambutan baik dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga: Ultimatum 7 Hari! Kuasa Hukum Suinah Tagih Oknum DPRD PKS Lamsel Bongkar Pagar
Lebih lanjut, Suryadi menegaskan bahwa DPD PKS akan mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan perdamaian sesuai komitmen bersama.
“Ke depan, DPD PKS akan mengawal pelaksanaan hasil kesepakatan perdamaian serta melakukan pembinaan terhadap anggota partai yang terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Pembongkaran Pagar Dimulai
Terkait realisasi kesepakatan, Suryadi menyebutkan bahwa pembongkaran pagar yang menjadi sumber sengketa dijadwalkan dimulai Ba’da Dzuhur hari ini.
“Rencananya ba’da Dzuhur ini (Rabu/18/2/2026.Red) mulai pembongkaran pagar. Nanti foto dan videonya insyaallah akan saya kirim,” katanya.
Baca Juga: Perdamaian Diuji, Integritas Oknum Anggota DPRD PKS Lampung Selatan Jadi Sorotan
Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari isi surat perdamaian yang sebelumnya telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana pagar yang diduga melewati batas tanah akan dibongkar dan dipasang kembali sesuai hasil pengukuran desa.
Proses Etik Masih Berjalan
Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi terhadap Imam Rohadi, DPD PKS menyatakan proses tersebut masih berjalan di internal partai.
“Terkait sanksi dan lain sebagainya, ini sedang dalam proses internal dan ditindaklanjuti oleh Dewan Etik Daerah (DED) DPD Lampung Selatan,” jelas Suryadi.
Dengan demikian, selain penyelesaian secara damai, aspek etik organisasi juga tengah diproses melalui mekanisme internal partai.
Menanti Realisasi dan Evaluasi Etik
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah muncul surat somasi dari kuasa hukum Suinah yang memuat dugaan tindakan intimidasi hingga dugaan kekerasan fisik dalam sengketa batas tanah.
Namun kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perdamaian yang bersifat bersyarat.
Kini publik menanti dua hal utama: realisasi pembongkaran pagar sesuai komitmen, serta hasil proses etik internal partai terhadap kader yang bersangkutan.
M-TJEK NEWS akan terus memantau perkembangan pembongkaran pagar dan proses internal partai guna memastikan informasi tersampaikan secara utuh, berimbang, dan transparan kepada masyarakat. (ARIF)













