Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku penyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (6/8/2024).
Kepala Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Aos Husni Palah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayahnya.
” Pelaku atas nama Algi Gustian (18) dan pelaku lainnya M Arif Hidayat (21) pengangguran, keduanya warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan,” Ujar Aos, Jumat (9/8/2024).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya tersebut.
Berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di wilayahnya.
Baca Juga : Bos Hotel 21 Gisting Edi Gunawan Tewas Ditikam Saat Mediasi di Balai Desa Gisting Atas
Lalu, pada saat melaksanakan patroli di seputaran perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung tepatnya di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung didapati 3 orang laki-laki yang mencurigakan.
Dua orang laki-laki di atas kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2125 ABV sedang mengobrol di pinggir jalan dengan 1 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dua orang laki-laki tersebut tidak mengenal nama dan identitas dari 1 orang laki-laki tersebut.
Keterangan dari dua orang laki-laki tersebut, mengaku bernama Algi Bastian yang mengendarai kendaraan roda dua dan yang dibonceng bernama M Arif Hidayat.
Pihaknya, masih mengejar 1 orang laki-laki yang akan menerima barang tersebut, yang sempat melarikan diri dan berhasil kabur dari kejaran petugas.
Dua orang laki-laki tersebut mengakui dan membenarkan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperintahkan oleh Firman (DPO) untuk diantarkan dan diberikan kepada 1 orang laki-laki tersebut.
Selanjutnya dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)