Komplotan Pencuri Kabel Lintas Daerah ditangkap Saat Beraksi di Gardu PLN
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — komplotan pencuri kabel lintas daerah berhasil diungkap oleh Polsek Tanjung Bintang setelah petugas mendapati para pelaku tengah beraksi di gardu PLN TB.289 Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan gangguan listrik dari pihak PLN. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung menemukan para pelaku sedang memotong kabel tembaga.
Polisi Kejar Pelaku Hingga Desa Jatibaru
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat melarikan diri. Namun demikian, anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang segera melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas berhasil menangkap para pelaku di wilayah Desa Jatibaru.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Lima Tersangka Berasal Dari Beberapa Daerah
Polisi mengamankan lima tersangka, yakni M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak PLN.
“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” kata Noviarif saat konferensi pers di Tanjung Bintang.
Pelaku Beraksi di Puluhan lokasi di Lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel tembaga di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mencatat aksi tersebut terjadi di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, serta 7 lokasi di Lampung Tengah.
Modus Pelaku Mematikan Listrik Sebelum Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik. Setelah itu, mereka memotong kabel tembaga menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
Sementara itu, Noviarif menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target para pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi para pelaku,” katanya.
Polisi Sita Barang Bukti dan Temukan Sabu
Polisi menyita 12 kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan berupa mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus sabu seberat kurang lebih 1 gram. Hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengandung narkotika.
Di sisi lain, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Edi.
Kerugian mencapai Rp8,6 juta dan Pelaku dijerat Hukum
Akibat aksi tersebut, kerugian materiel ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 juta. Oleh karena itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan demikian, para pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ARIF)














