Pemkab Lampung Selatan Ajukan Perubahan Perda LP2B Berbasis Data Digital
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS— Pemkab Lampung Selatan Ajukan Perubahan Perda LP2B sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah pesatnya pembangunan daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan dengan dukungan sistem informasi berbasis digital.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Perubahan Perda LP2B Menjawab Dinamika Pembangunan Daerah
Dalam pidatonya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menjelaskan bahwa perubahan Perda LP2B menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan pembangunan daerah berlangsung semakin cepat.
Menurutnya, kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, investasi, dan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.
Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian harus diperkuat melalui kebijakan yang adaptif, akurat, dan berbasis data.
Selain itu, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi pertanian yang besar di Provinsi Lampung. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan daerah maupun nasional.
“Hasil inventarisasi dan pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi eksisting lahan pertanian sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Syaiful.
Dokumen LP2B Diperbarui dengan Teknologi WebGIS
Pemkab Lampung Selatan telah menyusun kembali Dokumen LP2B sebagai dasar inventarisasi, identifikasi, dan pemetaan ulang lahan pertanian pangan di seluruh wilayah kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungj awabkan.
WebGIS Permudah Pemantauan Lahan Pertanian
Selain memperbarui data, pemerintah daerah juga menargetkan tersedianya peta LP2B yang terintegrasi dengan sistem informasi digital WebGIS.
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan lebih mudah mengakses data, memperbarui informasi, memantau perubahan lahan, serta menjadikannya sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Pembangunan perlu terus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sementara lahan pertanian pangan harus tetap dilindungi agar keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Pemkab dan DPRD Diharapkan Perkuat Sinergi
Selanjutnya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar berharap pembahasan Raperda LP2B berlangsung secara cermat, objektif, dan konstruktif bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai masukan dan saran agar substansi Raperda semakin komprehensif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami percaya, dengan semangat sinergi dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita akan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjadi investasi pembangunan bagi generasi yang akan datang,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas dukungan serta kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.
Ia berharap pembahasan Raperda LP2B dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang mampu melindungi lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan. (Erwin Indra Saputra)













