Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Sejumlah pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tingkat kecamatan di Kota Bandar Lampung menyuarakan harapan agar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat lebih transparan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2024.
Pengurus dari berbagai Majelis Wakil Cabang (MWC) NU mengaku belum memperoleh informasi terkait alokasi dan penyaluran dana hibah tersebut. Mereka mempertanyakan apakah dana itu juga dialokasikan untuk tingkat kecamatan atau hanya dikelola oleh PCNU saja.
“Sebagai anggota dari kecamatan, kami seharusnya berhak tahu penyerapan dan penyaluran dana organisasi tersebut digunakan, apakah ada haknya untuk kecamatan atau sebatas di PCNU saja. Keberadaan PCNU Kota BandarLampung seharusnya mencerminkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas,” ungkap salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: PCNU Bandar Lampung Dianggap Tertutup Soal Anggaran
- Kesbangpol: Dana Hibah Sudah Disalurkan
Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Rina Nuriwaty, menyatakan bahwa dana hibah untuk PCNU Balam telah disalurkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk anggaran PCNU Bandar Lampung sendiri ada dan sudah disalurkan di tahun 2024,” kata Rina saat diwawancarai pada Selasa, 29 April 2025.
- Pernyataan Beragam dari Pengurus PCNU
Salah satu pengurus PCNU memberikan tanggapan singkat kepada media,
“Anggaran untuk PCNU ya punya PCNU, dan juga kecamatan ya punya kecamatan, jangan mencampuri urusan itu,” Jelas salah satu pengurus PCNU Bandar Lampung.
Sementara itu, pengurus PCNU lainnya, Ustaz Yahya, malah menyerukan perlunya perbaikan sistem organisasi.
“Sebaiknya adakan perbaikan, tata kelola yang baik dan transparansi keuangan,” ungkapnya.
- MWCNU Jati Agung: Selesaikan Secara Bijak
Sementara itu, menanggapai ramainya berita online mengenai isu Dana Hibah PCNU Kota Bandar Lampung, juga mendapat sorotan dari salah satu pengurus NU di Kabupaten tetangga yaitu Ketua MWCNU Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kyai Ansori S.Pd.I., pihaknya menyarankan agar masalah ini diselesaikan dengan pendekatan musyawarah.
“Permasalahan ini sebaiknya segera diselesaikan secara bijak. Ini bukan hanya menyangkut internal organisasi, tetapi membawa nama baik NU secara umum. Jangan sampai timbul kesalahpahaman yang merugikan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
- Tanggung Jawab Hukum dan Moral
Pengelolaan dana publik wajib mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika terjadi penyimpangan, hal ini juga dapat melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara moral dan keagamaan, ketidakjelasan pengelolaan dana bisa menimbulkan fitnah dan mencederai nilai-nilai Islam seperti amanah, keadilan, dan transparansi.
NU, sebagai organisasi keagamaan, memikul tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan umat.
“Jika memang ada hak anggaran untuk kecamatan, maka seyogyanya ke depan dapat disalurkan secara adil dan merata,” tutup Kyai Ansori.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PCNU Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. (ARF).