Bandar Lampung, M-TJEK News, Sempat viral dimedia massa terkait Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi pada Rabu 15 Juli 2024 sekira pukul 20.50 WIB lalu, di jalan Alimudin Umar Gg Bangau Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Kejadian laka lantas tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia berinisial S dan satu lainnya menderita luka parah berinisial DG.
Laka lantas itu melibatkan kendaran roda enam jenis Mitsubishi Fuso warna Coklat BE 9*57 BT dan motor Honda Blade BE 49*7 CG.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pengemudi Fuso yang sempat melarikan diri saat ini telah diamankan di Polresta Bandar Lampung.
Sunardi selaku keluarga korban meninggal dunia, menyebut bahwa pihaknya berharap agar aparat kepolisian dapat menegakkan hukum seadil-adilnya.
” Iya, kami mendengar informasi bahwa saat ini supir yang menabrak almarhum sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung. Kami harap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil-adilnya,” Kata Sunardi kepada media ini, Selasa (24/7/2024).
Dia juga mengatakan, bahwa tak hanya pengemudi saja yang harus bertanggung jawab atas kejadian laka lantas itu. Namun pemilik kendaraan expedisinya juga harus bertanggung jawab.
” Saat ini pengemudi sudah diamankan, yang saya mau tanyakan adalah bagaimana dengan pemilik kendaraan atau bos dari supir itu. Seharusnya ada tanggung jawab dari dia, kepada kami, kepada pak Polisi mohon dicek perizinan CV atau PT yang menaungi supir tersebut,” Kata dia.
Dia melanjutkan,” Dan apakah kendaraan tersebut layak, karena kelayakan kendaraan yang digunakan untuk bisnis pengangkutan barang di jalan raya haruslah sangat diperhatikan khususnya bagi pengusaha pengangkutan, karena kelayakan kendaraan itu adalah hal yang paling penting bagi suatu kendaraan untuk dapat digunakan dalam bisnis pengangkutan barang di jalan raya, apalagi kami dengar muatan air mineral yang diangkut seberat 16 ton,” Ujarnya.
Jangan jangan, lanjut dia, legalitas CV atau PT yang menaungi supir tersebut tidak jelas.
Sunardi berharap semoga kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain. Yang mana menurutnya, CV atau PT tempat dimana supir itu bekerja setidaknya memberikan bela sungkawa terhadap keluarga korban.
Dia menambahkan, saat kini pihak bos Expedisi sulit dihubungi. Bahkan, menurutnya cenderung acuh mengenai kejadian ini.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini Bos expedisi tersebut bernama Bahtiar hal tersebut diketahui saat ia mendatangi keluarga korban dan menyerahkan uang sebesar 1,5 juta.
“ Kok bisa ya, ada pengusaha yang tidak punya hati seperti ini, tali asih untuk para korban saja tidak dipikirkan, pernah datang sekali menyerahkan uang 1,5 juta yang ngomongnya untuk beli air, Korban lain itu masih hidup dan kondisinya memprihatinkan, motornya ringsek, hancur, tidak ada tu upaya untuk mengganti kendaraan korban. Pengusaha seperti ini nggak punya hati,” Imbuh Sunardi.
Sebelumnya ramai diberitakan kronologis kejadian laka lantas, dimana kendaraan roda enam Mitsubishi Fuso warna Coklat BE 9*57 BT datang dari arah Lampung Timur Jl. Ir sutami hendak menuju Jl. Sukarno hatta melalui Jl. Alimudin Umar saat mendekati tempat terjadinya kecelakaan diduga kendaraan tersebut diduga mengalami rem blong.
Kemudian, pengemudi Fuso membuang arah ke samping kanan sehingga melindas kendaraan sepeda motor honda blade yang datang dari arah berlawanan dan kendaraan mobil fuso berhenti saat masuk ke dalam kali.
Santo sang pengemudi ditangkap berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/708/V/2024/SPKT.SATLANTAS/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Mei 2024.
Untuk diketahui pengendara roda dua yang meninggal dunia berinisial merupakan warga Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Almarhum S alami luka berat dan dinyatakan meninggal. Sementara itu, penumpang inisial DG, warga Kedamaian Bandar Lampung alami luka-luka. (Red)