PRINGSEWU, M-TJEK NEWS — Subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang/jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya secara luas.
Termasuk salah satu sektor yang sampai saat ini ada subsidi pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya yang kadang dianggap tidak tepat sasaran namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”
Perkara barang murah tentu jadi yang paling dicari semua kalangan walau peruntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Adanya subsidi maka barang tersebut menjadi “rebutan” tidak saja untuk mereka yang dianggap miskin.
Di sinilah kemudian memantik permasalahan pendistribusian yang diduga tidak tepat sasaran, ditambah lagi masih sering terdengar keluhan masyarakat yang merasa belum bisa menikmati kebijakan subsidi BBM karena ketersediannya yang terbatas. Maka perlu dilakukan pengawasan secara komprehensif dan berkelanjutan (sustainable) oleh stakeholder terkait baik itu oleh pengawas internal maupun eksternal. Sebab pengawasan menjadi salah satu kunci untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA : Diduga Oknum Aparat Lakukan Pengeroyokan di SPBU Pekon Tambak Rejo Pringsewu
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. adapun Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi pemerintah yaitu minyak tanah dan Solar, sedangkan yang tidak bersubsidi meliputi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Premium dan Jenis BBM Umum(JBU) berupa Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Terhadap JBT inilah yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu karena harganya yang lebih murah.
Namun sangat di sayangkan yang terjadi di Pom Bensin Pringsewu dengan nomor SPBU 24.353.76, yang beralamat di Tambak Rejo, Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang diduga telah melakukan pengecoran ilegal dalam kapasitas besar dengan menggunakan kendaraan Roda Empat yang telah di modifikasi sedemikian rupa, diduga kegiatan pengecoran tersebut terjadi di setiap harinya, dan sangat di sayangkan kegiatan yang memang melanggar hukum tersebut di ketahui dan diduga melibatkan beberapa oknum aparat yang terlibat dalam pengecoran tersebut.
Praktek pengecoran diduga ilegal yang terjadi di SPBU tersebut Diketahui Saat terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap Warga Pesawaran Desa Negeri Sakti Jhon Deni (41) pada Sabtu (17/8/2024) sekira Pukul 12.30 WIB lalu yang saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan Polres Pringsewu Polsek Gading Rejo.
” Saya sudah lapor ke Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan nomor STTPL/B/39/VIII/2024/SPKT/ POLSEK GADING REJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2024,” Kata Deni kepada media ini pada (17/8/2024) lalu.
” Saya prihatin terkait maraknya dugaan pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.353.76 Pringsewu, menggunakan tangki mobil modifikasi, masih banyak SPBU nakal di Pringsewu yang melakukan praktik serupa tanpa adanya tindakan tegas dari Pertamina maupun Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat,” Pungkas Jhon Deni saat pulang dari Polsek Gading Rejo Pringsewu sehabis laporan dirinya yang di keroyok oleh Oknum pelaku pengecoran BBM di SPBU Tambak Rejo Pringsewu.
( *)