M-TJEK NEWS, Bandar Lampung – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat (ALM) menggelar aksi demostrasi di halaman gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024).

Aksi ini merupakan buntut dari polemik Revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI, serta mengawal putusan MK terkait aturan pencalonan calon kepala daerah Pilkada 2024.

massa aksi tiba di gerbang komplek DPRD Lampung setelah melakukan longmarch dari Jalan WR Supratman.

Namun, setibanya di gerbang DPRD Provinsi Lampung, ribuan mahasiswa ini diadang oleh kawat berduri.

Dalam aksinya, masa aksi ini membawa berbagai spanduk bertuliskan #kawalputusanMK serta #BubarkanDPR

Salah satu masa aksi ALM, dalam orasinya mengatakan bahwa tindakan DPR RI terhadap putusan MK adalah upaya “pembegalan” yang nyata dan terang benderang.

“Kita sudah berkali-kali ditipu dan diakali oleh dewan penghianat rakyat yang katanya adalah wakil kita.

Mereka mengakali undang-undang hanya untuk membantu kepentingan oligarki,” ujar salah seorang orator.

ALM pun menilai bahwa Revisi UU Pilkada oleh DPR merupakan pertanda matinya demokrasi di Indonesia.

Dalam aksi ini, diketahui terdapat lebih dari gabungan 40 organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam demonstrasi ini.