Metro, Lampung – MTJEK NEWS, – Massa pendukung calon wali kota dan wali kota Metro nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, menggeruduk kantor KPU Metro, Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024). Massa meminta klarifikasi KPU Metro terkait pembatalan kepesertaan pasangan petahana ini pada Pilwalkot Metro.

“Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128.000 massa ke sini,” kata Juniansyah, tim kampanye Wahid-Qomaru dalam orasinya.

Mereka mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro untuk mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.

“Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir pukul: 23.59 WIB, maka segera beri klarifikasi. Apabila tidak, kami khawatir akan terjadi yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128.000 massa siap turun,” ujarnya. 300 anggota polisi jaga KPU Metro Sebanyak 300 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan kantor KPU Kota Metro.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengatakan, ratusan polisi dikerahkan untuk mengantisipasi konflik. “Personel yang disiagakan sebanyak 300 orang, sesuai dengan sprin (surat perintah) Operasi Mantap Praja,” kata Umi saat dihubungi, Rabu petang. Umi mengatakan, penebalan pengamanan dilakukan di sejumlah titik, seperti kantor KPU Kota Metro, kantor Bawaslu Kota Metro, dan rumah masing-masing paslon.

“Kita lakukan penebalan untuk antisipasi terkait hasil keputusan KPU Kota Metro tersebut. Namun saat ini kondisi masih kondusif,” kata Umi. Diberitakan sebelumnya, Wahdi-Qomaru didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Metro. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian itu karena calon wakil wali kota Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.

Pada putusan majelis hakim, Qomaru disebut membagikan bansos yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024 lalu. Ketika memberikan sambutan, Qomaru justru mengajak masyarakat yang hadir untuk kembali memilihnya dan Wahdi Sirajuddin dengan alasan telah memajukan Kota Metro. Karena itu, Qomaru dinilai bersalah menggunakan wewenangnya sebagai wakil wali kota dengan melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.