Bansos Tubaba Terdampak Indikasi Judi Online

Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS —Sebanyak 3.012 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tercatat terdampak pemutusan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online atau judol. Data tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) hingga 31 Agustus 2026.

  • Data KPM Masih Dinamis

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Tubaba, Daniel Azly, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mulai diterapkan pada 2026.

“Ini kebijakan dari Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi KPM yang terlibat atau terindikasi terafiliasi dengan judi online,” kata Daniel mewakili Kepala Dinas Sosial setempat saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).

Menurut Daniel, indikasi keterkaitan dengan judi online tidak hanya berasal dari aktivitas KPM. Sistem juga dapat mengidentifikasi anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), serta transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Jadi bukan hanya KPM-nya, tetapi anggota keluarga yang ada dalam satu KK juga bisa teridentifikasi,” ujarnya.

  • Tujuan Pemutusan Bansos

Daniel menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memutus mata rantai judi online dan mencegah penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Bansos sendiri pemerintah berikan untuk membantu masyarakat rentan miskin, miskin, hingga miskin ekstrem dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai judi online dan meminimalisasi penyalahgunaan bantuan sosial,” terang Daniel.

Namun, Daniel menerangkan bahwa data 3.012 KPM tersebut masih bersifat dinamis. Proses verifikasi dan pemutakhiran dapat mengubah jumlah tersebut setiap bulan.

  • KPM Bisa Mengajukan Sanggah

Jumlah KPM terdampak dapat bertambah apabila sistem menemukan indikasi baru. Sebaliknya, data juga dapat berubah apabila KPM mengajukan sanggah dan hasil verifikasi menyatakan KPM tersebut memenuhi persyaratan untuk kembali menerima bantuan.

Dari 3.012 KPM yang terdampak pemutusan bansos, sekitar 10 persen telah mengurus mekanisme sanggah.

Selanjutnya, Kemensos menyediakan mekanisme sanggah bagi KPM yang ingin melakukan klarifikasi atau mengajukan pemulihan status bantuan.

KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat membuat surat klarifikasi. Misalnya, KPM dapat menjelaskan transaksi ke rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online apabila KPM tidak mengetahui keterkaitan transaksi tersebut dengan aktivitas judol.

“Sementara bagi KPM atau anggota keluarganya yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online, dapat membuat surat pernyataan sekaligus komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut,” ungkapnya.

  • Mekanisme Pengajuan Sanggah

KPM juga perlu menghentikan aktivitas judi online, termasuk menutup akun serta sarana pembayaran yang digunakan untuk melakukan top up.

Untuk mengajukan sanggah, KPM membuat dokumen kemudian meminta kepala tiyuh atau kepala desa setempat mengetahuinya. Setelah KPM menandatangani dokumen dan membubuhkan materai, KPM membawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial Tubaba.

Selanjutnya, operator Dinas Sosial mengunggah dokumen melalui sistem yang tersedia untuk proses lebih lanjut.

  • Kemensos Menentukan Keputusan Akhir

Daniel menegaskan Dinas Sosial Tubaba tidak memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir mengenai pencabutan maupun pengembalian bansos.

“Keputusan akhirnya tetap di Kementerian Sosial. Dinas Sosial hanya membantu proses administrasi, pemutakhiran data dan pengunggahan dokumen sanggah,” paparnya.

Sebagian KPM kemungkinan baru mengetahui perubahan status bansos ketika memasuki masa penyaluran secara triwulanan. Saat penyalur tidak lagi menyalurkan bantuan yang sebelumnya KPM terima, KPM kemudian melakukan pengecekan melalui pendamping sosial.

  • Dinsos Imbau Masyarakat Hindari Judol

Dinas Sosial Tubaba mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap judi online karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan berdampak pada kondisi keluarga.

Khusus bagi penerima bansos, Dinas Sosial mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan bantuan pemerintah maupun pendapatan keluarga untuk aktivitas judi online.

“Karena itu, KPM yang merasa tidak melakukan judi online atau memiliki alasan untuk menjelaskan adanya transaksi yang terindikasi terkait judol dapat menempuh mekanisme sanggah,” tegasnya.

Dinas Sosial Tubaba juga membantu pemutakhiran data, menerima dokumen klarifikasi atau pernyataan, memfasilitasi pengunggahan dokumen, serta berkoordinasi dengan pendamping sosial dan pemerintah tiyuh.

“Kalau merasa tidak melakukan atau ada keterkaitan yang tidak diketahui, silakan melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah yang sudah disediakan. Kalaupun memang pernah bermain judi online, maka dapat juga membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi serta menutup semua akun judi online tersebut termasuk rekening yang dipakai buat to up judi online,” pungkas Daniel.

(Danang Permana)