Lampung Tengah, M-TJEK NEWS Setelah buron selama delapan tahun, mantan pegawai BRI Bandar Jaya yang terlibat kasus korupsi pegawai BRI senilai lebih dari Rp2 miliar akhirnya ditangkap.

Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah bersama Kejari Pesawaran berhasil mengamankan Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono di Kemiling, Bandar Lampung.

  • Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Lama Buron

Endang diamankan di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan sesuai standar operasional penanganan DPO.

“Ia beberapa kali berpindah tempat dan identitas untuk menghindari penangkapan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin 5 Mei 2025.

  • Korupsi Saat Jadi Teller BRI dan Vonis 10 Tahun Penjara

Kasus korupsi pegawai BRI ini bermula dari laporan BRI Bandar Jaya Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tertanggal 19 April 2006. Berdasarkan putusan Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Endang terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya saat bekerja sebagai teller.


Baca Juga: Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan


“Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller, dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” terang Alfa Dera.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 9 bulan kurungan. Namun, sejak proses investigasi hingga vonis dijatuhkan secara in absensia, Endang melarikan diri.

  • Ganti Identitas dan Berpindah-Pindah Wilayah

Dalam pelariannya, Endang mengganti identitas menjadi Widyastuti. Ia dibantu sejumlah pihak di wilayah Magelang seperti Lisnur Anwaru, M. Adha, dan Suhardi.

Tim kejaksaan akhirnya berhasil membongkar persembunyiannya dan membawa Endang ke Kantor Kejari Lampung Tengah. Ia resmi dipindahkan ke Lapas Kelas II Gunung Sugih pada Minggu malam, 4 Mei 2025, pukul 22.25 WIB.

“Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama solid antar-kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia,” tandas Alfa Dera. (ARF)